Polres Sampang Amankan 21 Pengedar Narkoba

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 12 September 2023
0 dilihat
Polres Sampang Amankan 21 Pengedar Narkoba
21 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Polres Sampang Polda Jawa Timur melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Foto: Ist.

" 21 tersangka penyalahgunaan narkoba baru-baru ini berhasil diamankan oleh Polres Sampang Polda Jatim melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 "

SURABAYA, TELISIK.ID - 21 tersangka penyalahgunaan narkoba baru-baru ini berhasil diamankan oleh Polres Sampang Polda Jatim melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Sampang berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dengan 21 tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 17,12 gram,”ujar KBO Satresnarkoba Polres Sampang Ipda Dwi Abdilah,selasa (11/9/2023).

Dwi mengatakan, dari 21 tersangka tersebut 19 orang berstatus sebagai pengedar dan 2 orang berstatus pemakai larkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga: Deklarasi di Surabaya, Pasangan Anies-Muhaimin Didoakan Kyai di Makkah

Selain itu, lanjut dia menerangkan selama periode 1 Januari 2023 sampai dengan 13 agustus 2023 Satresnarkoba Polres Sampang telah menangani 114 kasus dengan 132 tersangka.

Pada periode tersebut Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 739,59 gram, Pil Ekstasi 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1.000 butir dan Pil Dextro 147 butir.

Baca Juga: Dikumpul di Surabaya, Kyai Sepuh Dukung Duet Anies-Muhaimin

Sedangkan Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, sebagai langkah upaya pencegahan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah,pondok pesantren maupun kampus perguruan tinggi.

“Sosialisasi bahaya narkoba terus kami lakukan, hal ini adalah upaya kami mencegah warga masyarakat maupun generasi muda dapat terhindar dari narkoba,” jelasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga