Operasi Keselamatan di Buton Dimulai 4 Maret, Ini Sasarannya

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 01 Maret 2024
0 dilihat
Operasi Keselamatan di Buton Dimulai 4 Maret, Ini Sasarannya
Simulasi pengamanan Operasi Anoa 2024, Sat Lantas Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Polres Buton bakal menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Anoa 2024, guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi risiko fatal di jalan raya "

BUTON, TELISIK.ID - Polres Buton bakal menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Anoa 2024, guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi risiko fatal di jalan raya.

Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen melalui Kasat Lantas, Iptu Umar mengatakan, Operasi Keselamatan ini akan dimulai pada Senin (4/3/2024) dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Buton yaitu 11 Polsek jajaran. Pelaksanaan operasi akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 4 hingga 17 Maret 2024,” ujar Iptu Umar, Jumat (1/3/2024).

Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif.

Meskipun begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

Baca Juga: Operasi Keselematan Anoa 2024 Polda Sulawesi Tenggara Dimulai

“Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Buton akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan,” beber Iptu Umar.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Anoa 2024:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

2. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

4. Pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau komsumsi alkohol. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas.

5. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diizinkan.

6. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Operasi Lilin Anoa 2023, Polda Sulawesi Tenggara Siap Amankan Perayaan Nataru

Wakapolres Buton, Kompol Tiswan mengatakan, kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatal.

"Jadi kami minta pengemudi untuk tertib berkendara, dan membawa kelengkapan surat saat berkendara,"ujar Kompol Tiswan.

Dalam melakukan upaya penindakan, para personel mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga