Karyawan PT Roshini Indonesia Dilapor ke Polres Konawe Diduga Halangi Kerja Wartawan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Karyawan PT Roshini Indonesia Dilapor ke Polres Konawe Diduga Halangi Kerja Wartawan
Syahnal resmi melaporkan oknum PT Roshini Indonesia usai diduga menghalangi kerja wartawan. Foto: Ist.

" Karyawan PT Roshini Indonesia, resmi dilaporkan ke Polres Konawe usai diduga menghalang-halangi kinerja wartawan "

KONAWE, TELISIK.ID - Karyawan PT Roshini Indonesia, resmi dilaporkan ke Polres Konawe usai diduga menghalang-halangi kinerja wartawan, Jumat (13/10/2023).

Oknum PT Roshini dilaporkan oleh salah satu wartawan di Konawe, usai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (9/10/2023) lalu.

"Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana mengahalangi kinerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh oknum PT Roshini Indonesia yang terjadi pada Senin 9 Oktober 2023, sekira pukul 11.50 Wita di Kantor Kejari Konawe," ujar Syahnal.

Baca Juga: PT ANTAM Konawe Utara Salurkan Beasiswa Pelajar Jenjang SD, SMP dan SMA

Syahnal menyebutkan, saat melakukan liputan di Kejari Konawe, ia dihalang-halangi oleh 2 orang oknum yang diduga merupakan karyawan PT Roshini Indonesia.

"Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena saat itu saya sudah menunjukan kartu identitas saya sebagai wartawan pada media online Lintas Sultra namun masih saja dihalang-halangi," ungkapnya.  

Sementara itu, Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

"Sudah ada laporan," sebutnya singkat.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Bakal Tertibkan Aset Daerah Berupa Kendaraan Dinas

Dilansir dari peraturan.go.id, upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga