Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi Buat Bantu Orang Miskin

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021
0 dilihat
Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi Buat Bantu Orang Miskin
Ilustrasi loket pembayaran pajak. Foto: Repro jawapos.com

" Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Atas prinsip keadilan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak orang kaya untuk membantu orang miskin.

Melansir dari okezone.com, dalam kebijakan penarikan pajak tersebut, masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar pajak dengan tarif lebih tinggi.

“Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

"Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dia juga mengatakan, program ini bertujuan agar masyarakat miskin dan rentan mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dihapus, Tak Ada Lagi Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Selamatkan Garuda, Politisi Demokrat Desak Pemerintah Cari Solusi Terbaik

“Dalam situasi Covid, kebijakan fiskal memberikan dukungan luar biasa bagi masyarakat miskin dan rentan. Bahkan selama situasi non-Covid, pemerintah juga menggunakan fiskal tools dengan mengalokasikan anggaran yang sangat progresif, terutama untuk yang paling miskin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan, pemerintah memberikan berbagai bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.

“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” lanjutnya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Sri Mulyani meyakini Indonesia mampu terus menahan dampak COVID-19 pada tahun ini dan diharapkan dapat melanjutkan pemulihan pada tahun depan.

“Kami berharap dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, kami masih memiliki kemampuan untuk melindungi, terutama yang paling rentan dan miskin,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mengutip kompas.com, pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.

Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga