Dihapus, Tak Ada Lagi Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021
0 dilihat
Dihapus, Tak Ada Lagi Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Foto: Repro Sindonews

" Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai salah satu upaya untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dikutip dari Tempo.co dan akun Youtube Menko PMK, Rabu (27/10/2021).

Muhadjir mengemukakan, akhir tahun memang identik dengan hari libur bagi masyarakat. Terlebih adanya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berimpitan.

Akan tetapi, di akhir tahun 2021 ini, kondisi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.

Baca Juga: Selamatkan Garuda, Politisi Demokrat Desak Pemerintah Cari Solusi Terbaik

Baca Juga: Situs Diretas, Ketua DPR Soroti Kinerja BSSN

Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga COVID-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," terangnya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga