Pandangan Para Ulama tentang Nikah Siri

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 28 November 2025
0 dilihat
Pandangan Para Ulama tentang Nikah Siri
Nikah siri pada dasarnya sah menurut syariat jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Foto: Repro wartakini.co.id

" Isu nikah siri kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat Indonesia, di mana pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara negara ini sering kali menimbulkan kontroversi "

KENDARI, TELISIK.ID - Isu nikah siri kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat Indonesia, di mana pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara negara ini sering kali menimbulkan kontroversi.

Berbagai pandangan dari ulama dan mazhab Islam menunjukkan bahwa nikah siri pada dasarnya sah menurut syariat jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan

Tetapi mayoritas ulama kontemporer menekankan kewajiban pencatatan untuk menghindari dampak negatif bagi istri dan anak.

Menurut perspektif empat mazhab utama, pandangan terhadap nikah siri bervariasi. Mazhab Syafi'i, yang dominan di Indonesia, menganggap nikah siri tidak sah jika dilakukan tanpa saksi, karena diartikan sebagai akad nikah yang disembunyikan, seperti dilansir dari hukumonline.com, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Wali Kota Kendari Target Stunting Nol Persen, Libatkan OPD dan Lurah Laporkan Tiap Senin

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa pernikahan tetap sah selama rukun terpenuhi, meskipun tanpa pencatatan resmi.

Mazhab Maliki dan Syafi'i cenderung lebih ketat, dengan ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i menyatakan bahwa nikah siri tidak boleh dilakukan karena berpotensi menyembunyikan hak-hak.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menyatakan bahwa nikah siri bisa dihukumi haram jika tidak dicatatkan, karena melanggar perintah pemerintah dan membahayakan hak waris, nafkah, serta nasab anak.

Senada dengan MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui fatwa Bahtsul Masail menyatakan bahwa mencatatkan pernikahan adalah wajib ain bagi setiap muslim, dilansir dari NU Online, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Perdana Summit SMK 2025 Sultra Jadi Ajang Unjuk Inovasi dan Perebutan Peluang Kerja

Sementara dari Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir menekankan bahwa Islam memerintahkan perlindungan keluarga, dan pencatatan adalah bentuk tanggung jawab.

Beberapa ulama seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) membolehkan nikah siri dalam kondisi darurat atau udzur syar'i, seperti ketidakmampuan biaya, tapi tetap menganjurkan itsbat nikah (pengesahan) sesegera mungkin.

Namun, secara umum, ulama sepakat bahwa dampak negatif nikah siri seperti kesulitan pembuktian nasab, akses pendidikan, dan kesehatan bagi anak membuat praktik ini tidak dianjurkan.

Para ulama mengimbau umat untuk memilih pernikahan resmi yang dicatatkan, demi menjaga keharmonisan keluarga dan kepatuhan terhadap hukum negara. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga