Pangkas Pungli, Pembuatan SIM di Bombana Kini Online

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 18 Februari 2020
0 dilihat
Pangkas Pungli, Pembuatan SIM di Bombana Kini Online
Kasat Lantas Polres Bombana IPTU Izak SH. Foto: Hir/Telisik

" Kami disini (Bombana) menerapkan pelayanan pembutan SIM online atau berbasis komputer sejak akhir 2018 sampai sekarang. Sebenarnya prosesnya tidak jauh beda, hanya saja karena kalau sebelumnya pembuat SIM melewati tes teori dengan cara tulisan tangan, sekarang sudah secara online. "

BOMBANA, TELISIK.ID — Guna meningkatkan  pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM),  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bombana menerapakn layanan pembuatan SIM berbasis komputer atau secara online. Melalui sistem ini, peluang adanya praktek pungutan liar (Pungli) bisa ditepis.

Kasat Lantas Polres Bombana, IPTU Izak SH,  mengatakan, pihaknya bakal  berupaya memberi kemudahan pembuatan SIM sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. 

Baca Juga : Telisik.id Resmi Terdaftar di Dewan Pers

Sebenarnya, kata Izak, layanan pembuatan SIM secara online sudah berlaku lama sejak penghujung tahun 2018 berlaku secara nasional hanya saja baru diterapkan di Bombana sejak tahun 2019 dengan tarif yang ditelah ditentukan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Sesuai PNBP, tarif pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM B Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu.

Mekanismenya pun tidak jauh beda dengan sistem manual. Masyarakat bisa datang ke kantor Satlantas Bombana serta melakukan perekaman identitas diri.

"Kami disini (Bombana) menerapkan pelayanan pembutan SIM online atau berbasis komputer sejak akhir 2018 sampai sekarang. Sebenarnya prosesnya tidak jauh beda, hanya saja karena kalau sebelumnya pembuat SIM melewati tes teori dengan cara tulisan tangan, sekarang sudah secara online," ucap Izak kepada jurnalis Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Baca Juga : Pol PP Dilema Gelandangan di Baubau Tidak Terurus

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah memasuki masa kadaluwarsa, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Selatan itu mengingatkan agar dapat sesegera mungkin untuk melakukan perpanjangan. Sebab, Setelah melewati hari atau tanggal berlakunya maka dibebankan sebagai pembuat SIM baru.

"Dengan program  pembuatan SIM nasis online, masyarakat harus segera lakukan perpanjangan karena kalau sudah lewati masa kadaluwarsa, maka SIM tersebut dinyatakan tidak bisa diperpanjang tetapi bakal terdaftar sebagai pembuat SIM baru dan prosesnya harus dilewati seperti biasa," tutupnya.

Reporter: M10
Editor: Rani

Baca Juga