Kejagung Tiba-tiba Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ini Alasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2026
0 dilihat
Kejagung Tiba-tiba Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ini Alasannya
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) usai memberikan keterangan pada pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Repro Bloomberg Technoz

" Kejagung menjelaskan alasan diterbitkannya surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan diterbitkannya surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia mengatakan, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sehingga perlu dihentikan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Profil Komisaris PT YAT Andri Mulyono: Tersangka Kelima Korupsi MBG Pegang Tender Motor Listrik Lewat Lodewyk Pusung

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Melalui surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Selanjutnya, menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya juga beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayahnya.

Baca Juga: Ada Pembengkakan 6.877 Titik MBG, Pemerintah Mulai Hitung Ulang Anggaran Rp 268 Triliun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan informasi dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, seluruh keterangan akan dicatat. Namun, apabila pihak pengelola tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya unsur pemaksaan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga