Begini Kronologis Suami Tikam Istri di Konsel Hingga Tewas
Andi May, telisik indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
0 dilihat
Pelaku J saat diperiksa Kepolisian akibat pembunuhan HSN yang merupakan istrinya sendiri, Foto: Ist.
" Tak punya niatan membunuh istrinya melainkan hendak membunuh iparnya "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Seorang suami berinisial J tega menghabisi nyawa Sang istri (HSN) menggunakan pisau dapur akibat tak ingin digugat cerai. Kejadian itu, di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Diketahui, pelaku merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Sang istri bekerja sebagai guru di salah satu sekolah di Konsel.
Pelaku mengatakan, tak punya niatan membunuh istrinya melainkan hendak membunuh iparnya.
"Saya sebenarnya meniatkan untuk menikam ipar saya, bukan istri saya," ujar J.
Ia juga mengaku, saat kejadian dia berpapasan dengan istrinya di jalan, keduanya menggunakan sepeda motor, Pelaku berusaha menghentikan dengan cara memepet motor korban.
"Saya dapat dipenjual bonsai, di situ saya gelap mata, istri saya berteriak dan terjadilah penikaman itu," jelas pelaku.
Baca Juga: Tak ingin Pisah, Suami di Konsel Nekat Tikam Istri Hingga Tewas
Ia juga mengaku, mendapatkan senjata tajam berupa pisau dapur yang dibelinya di pasar.
"Pisau ini saya beli di pasar waktu hari Jumat kemarin," tuturnya.
Ia mengatakan, motif melakukan pembunuhan itu karena rasa sakit hati akibat komunikasi terputus selama beberapa bulan.
"Sudah empat bulan saya sudah pisah rumah dengan istri saya," ungkapnya
Kapolsek Konda, AKP Syafruddin menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
Baca Juga: Pertikaian di NTT, Adik Lempar Kakak dengan Batu Hingga Tewas
"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau dapur tak berselang lama setelah kejadian," ujar Syafruddin, Rabu (19/1/2022).
Ia juga membeberkan, terdapat empat tusukan pada tubuh korban.
"Tusukan di perut, lengan, dan dua tusukan di dada sebelah kiri hingga membuat korban meninggal dunia," ucap Syafruddin.
J dijerat dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat (3) KUHP juncto pasal tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin