Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Terancam Dicopot, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 14 September 2022
0 dilihat
Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Terancam Dicopot, Ini Sebabnya
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto Medan, tempat Kepala KUA bernama Tohar dipanggil oleh pihak H Ahmad Qosbi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

" Kepala Urusan Agama (KUA) Pancurbatu, Tohar S.Ag dulunya menjabat sebagai KUA Gunung Meriah, Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Urusan Agama (KUA) Pancurbatu, Tohar S.Ag dulunya menjabat sebagai KUA Gunung Meriah, Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Akan tetapi, semasa menjabat sebagai KUA di Gunung Meriah, Tohar diduga mengeluarkan surat keterangan akta pernikahan yang diduga merugikan seseorang. Sehingga dia dilaporkan ke polisi.

Tohar dilaporkan ke kantor polisi karena diduga mengeluarkan surat keterangan bahwa akta nikah milik warga bernama Suranta Sembiring dan Lena Sitepu dengan tidak benar serta penuh kejanggalan sesuai dengan nomor surat B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021.

Usai mengeluarkan surat itu, Tohar diduga kembali mengeluarkan surat bantahan yang menyebut bahwa surat keterangan nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 tidak sesuai dengan kebenarannya, berhubungan karena ada tekanan dari pihak pemohon atau pengacaranya, bernama Irfan.

Baca Juga: Pengadaan ASN 2022, Bupati Konawe: Kabar Baik untuk Warga

Ketika dikonfirmasi awak media, Tohar membenarkan adanya mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021. Namun, itu didapati karena akta nikah Suranta Sembiring dan Lena Sitepu penuh kejanggalan.

"Tidak terdaftar di akta yang ada di KUA, surat keterangan itu dimohonkan oleh Lena melalui pengacaranya," ucapnya, Selasa (13/9/2022).

Disebutkannya, awalnya dia tidak mau mengeluarkan surat itu. Namun, pihak pengacara Lena bermohon melalui Kemenag Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Bahkan yang mengkonsep surat keterangan itu juga pihak pengacara, namun karena saya rasa ada yang kurang tepat. Akhirnya saya revisi," tuturnya.

Mengenai surat bantahan itu, Tohar juga mengakui. Itu ditulis berdasarkan permohonan dari pihak Suranta dan tanpa ada tekanan sesuai dalam surat.

"Iya, namanya ada warga yang memohon. Surat bantahan itu saya tandatangani setelah saya sudah tidak menjabat di KUA Gunung Meriah dan saya sudah menjabat sebagai KUA Pancurbatu," ungkapnya.

Atas terbitnya surat itu, Tohar akhirnya dilaporkan oleh Suranta dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.

"Iya, jika saya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, saya mau bilang apa lagi. Jika ada panggilan, pastilah akan saya terangkan apa yang terjadi," tandasnya.

Informasi yang dihimpun, permasalahan ini sudah sampai kepada Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi.

"Iya, tadi saya sudah bertemu dengan Tohar, saya pertanyaan apa masalahnya. Tohar mengatakan adanya surat keterangan nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, Qosbi mengatakan, terbitnya surat keterangan itu karena akta nikah yang bersangkutan (Suranta dan Lena) tidak terdapat di arsip.

"Kalau memang tidak terdaftar di arsip, lalu keluar surat keterangan itu. Berarti benarlah langkah Tohar," tambahnya.

Akan tetapi, Qosbi tidak mengetahui, Tohar mengeluarkan surat bantahan dan menyatakan bahwa surat nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 terdapat kekeliruan dan adanya tekanan. Qosbi mengaku kaget.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Telaah Proses Hibah Lahan Stadion untuk Intens Muhammadiyah

"Ada lagi surat dikeluarkan Tohar selain surat keterangan itu? Jika ada yang menyalahi, maka akan kami copot dia nanti, kami tidak mau ada pejabat di Kementerian Agama ini yang tidak benar. Saat saya berjumpa dengan Tohar, dia mengaku hanya mengeluarkan surat keterangan saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Tohar dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022.

Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.

Surat keterangan nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 3 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga