Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Buton Utara Ditangkap Polisi
Aris, telisik indonesia
Rabu, 05 Oktober 2022
0 dilihat
AY ditangkap polisi atas dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Foto: Ist.
" AY ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain adalah anak kandung terduga pelaku "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang warga di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, inisial AY (40), ditangkap Opsnal Walet Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Selasa (4/10/2022) malam.
AY ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain adalah anak kandung terduga pelaku.
Baca Juga: Nafsu Ayah Memuncak Lihat Anak Tiri Berdaster, Dugaan Pencabulan Terjadi
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Buton Utara, AKP Laode Sumarno membenarkan hal tersebut.
Terduga pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi LP/B/88/X/2022/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 3 Oktober 2022.
Laode Sumarno mengungkapkan, terduga pelaku inisial AY yang merupakan bapak korban, melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke polisi dan polisi telah menangkap dan menahan pelaku," kata Sumarno, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Insiden Kanjuruhan, Gubernur Sumatera Utara Sebut PSSI Tak Patuhi Statuta
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 sub ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara, Aipda Burhanuddin mengatakan, korban saat ini sudah bersama dengan ibu korban di kediamannya.
"Sudah di amankan tadi malam tersangkanya," tambah Burhanuddin. (B)
Penulis: Aris
Editor: Haerani Hambali