Nafsu Ayah Memuncak Lihat Anak Tiri Berdaster, Dugaan Pencabulan Terjadi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 04 Oktober 2022
0 dilihat
Petugas kepolisian dari Polres Sibolga ketika menginterogasi pelaku pencabulan. Foto: Humas Polres Sibolga.
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. Bukan hanya sekali, bahkan diduga dilakukan sudah berulang hingga hamil dan melahirkan "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. Bukan hanya sekali, bahkan diduga dilakukan sudah berulang hingga hamil dan melahirkan.
Adapun terduga pelaku yang melakukan pencabulan itu adalah MH alias PD (40) warga Jalan Sembat, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga. Dia disuga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur dan akhirnya melahirkan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja membenarkan adanya penangkapan terhadap MH di kediamannya, karena diduga mencabuli anak tirinya.
Baca Juga: Polisi Periksa Warga Kota Medan yang Dikeroyok Dua Pemuda, Ini Pengakuannya
"Jadi, pencabulan itu sebenarnya sudah lama terjadi. Tapi korban belum membuat laporan, setelah membuat laporan, lalu pelaku bisa kami amankan," kata Taryono, Selasa (4/10/2022).
Diakui Taryono, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pertama kali pada November 2020 di kediaman mereka. Di saat itu pelaku sangat bernafsu melihat anak tirinya yang berusia 16 tahun itu memakai daster.
"Pelaku mencabuli korban dan tidak diketahui oleh Ibu korban, sehingga aksi serupa bisa berulang kali dilakukannya," terangnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin tidak membantah adanya penangkapan itu. Pelaku sudah ditahan.
"Jadi, untuk pertama sekali insiden itu terjadi. Pelaku dan korban lupa hari apa asusila itu terjadi, tapi mereka ingat di tahun 2020," ungkapnya.
Menurut R Sormin, korban adalah anak istri kedua dari pelaku. Istri pertama pelaku sudah meninggal dunia.
"Pelaku sudah berumahtangga atau menikah sebanyak dua kali, istri pertama meninggal dunia dengan anak sebanyak 2 orang dan kemudian menikah lagi dengan anak sebanyak 1 orang. Korban adalah anak dari istri kedua pelaku," tambahnya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istri keduanya masih hidup dan dilakukan lebih dari satu kali, sehingga anak tirinya itu melahirkan anak perempuan dan telah berusia 10 bulan.
"Usai melakukan perbuatan itu, pelaku berjanji akan menikahi korban, kejadian ini mulai terungkap dari pengakuan korban kepada keluarganya. Sehingga mereka membuat laporan pengaduan dan akhirnya pelaku ditangkap," tuturnya.
Diakuin Sormin, asusila itu pertama terjadi saat pelaku bersama istri dan anaknya tidur bertiga. Saat itu korban hanya mengenakan baju daster dan berguling ke arah pelaku serta memeluknya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mobil Pajero Sport di Jalan Tol Bawa 20 Kg Sabu
"Melihat hal tersebut, pelaku langsung membalikan tubuh korban dan mengangkat baju dasternya, serta membuka celana dalam yang dikenakannya, lalu terjadi perbuatan melanggar hukum itu," ucapnya.
Dalam perjalanan perkara ini, Ibu korban meninggal dunia dikarenakan sakit dan korban melahirkan anak perempuan. Pelaku ditangkap Sabtu lalu, setelah adalah laporan dari keluarga korban.
Pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin