Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Diperiksa, BKD: KHZ Belum Tentu Salah

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2020
0 dilihat
Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Diperiksa, BKD: KHZ Belum Tentu Salah
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Belum bisa kita ambil sikap, karena KHZ masih praduga dan diduga. Keterangan itu, belum bisa kita sampaikan karena saya belum tau apa yang terjadi itu. Kita tunggu proses perkembangan dari pihak Polisi. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Sumatera Utara (Sumut), Wagirin Arman, angkat bicara terkait anggota dewan, berinisial KHZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut.

Meski KHZ yang masih dalam pemeriksaan Kepolisian Polrestabes Medan itu, kata Wagirin Arman, belum tentu bersalah.

"Kita menunggu pemeriksaan Polisi saja. Dia sudah ditangani Polisi itu. Kita menghormati proses hukum lah," kata Wagirin Arman kepada Telisik.id, Selasa (21/7/2020).

Wagirin Arman mengakui, dirinya belum bisa memberikan keterangan sanksi terhadap KHZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua anggota Polri di tempat hiburan malam di Medan.

"Belum bisa kita ambil sikap, karena KHZ masih praduga dan diduga. Keterangan itu, belum bisa kita sampaikan karena saya belum tau apa yang terjadi itu. Kita tunggu proses perkembangan dari pihak Polisi," ujarnya.

Baca juga: Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Medan Ditangkap Polisi

Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, pihaknya tidak mau menuduhkan anggota KHZ bersalah.

"KHZ itu belum tentu salah. Bisa saja dia itu hanya melerai disitu. Kenapa kita tuduhkan dia begitu. Makanya kita jangan berandai-andai atau tuduh menuduh, kita tunggu proses hukum saja," pungkas Wagirin Arman mengakhiri.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara, Bripka KG dan Bripka MA berhasil ditangkap. Pelakunya, ada empat orang, termasuk salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara, KHZ.

"Status KHS masih sebagai saksi, kita menunggu 1 kali 24 jam," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada Telisik.id, Senin (20/7/2020) di RS Bhayangkara Medan.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

Baca Juga