Kapolda Sulsel Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba 13 Kg Jaringan Baru

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
Kapolda Sulsel Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba 13 Kg Jaringan Baru
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam bersama jajarannya saat merilis pengungkapan 13 Kg sabu. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Ke empat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13 Kilogram.

Barang terlarang tersebut disita dari empat orang pria yang diduga merupakan sindikat jaringan narkoba di Kota Makassar.

Empat pelaku yang ditangkap, masing-masing diketahui bernama MAF, AT, AZM, dan MN.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan.

"Ke empat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda," kata Merdisyam saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/09/2020).

Penemuan 13 Kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, bermula dari tertangkapnya MAF di salah satu rumah kost, di Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (20/9/2020) lalu sekira pukul 19.00 Wita.

Dari tangan MAF, Polisi menyita barang bukti berupa satu kemasan plastik berisi delapan tablet ekstasi berwarna biru.

Tertangkapnya MAF, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, AT ditangkap dengan membawa barang bukti berupa satu buah dompet coklat yang berisi tiga kemasan plastik berisi kristal bening. Bersama delapan kemasan berisi 57 butir tablet ekstasi warna biru.

Baca juga: Diduga Habis Cekcok dengan Mantan Istri, David Tewas 5 Tikaman

"Selain itu, ditemukan juga satu butir patahan ekstasi warna biru dan satu buah handphone android hitam," kata Merdisyam.

Untuk pelaku AZM, ditangkap di Perumahan Bumi Permata Hijau, Jalan Hertasning Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (21/9/2020), sekira pukul 11.50 Wita.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial MN ditangkap di Kompleks UMI, Jalan Racing Center, Kecamatan Panakukkang, Makassar pada Rabu (23/09/2020) dini hari.

Saat tertangkap, Polisi berhasil menyita satu buah tas ransel warna biru berisi satu kemasan plastik besar sabu dan 30 kemasan plastik berisi 2.994 butir tablet ekstasi.

"Barang bukti yang disita sabu seberat 13 kilogram, dan 2.994 tablet ekstasi, tiga buah timbangan digital dan satu unit mobil Honda Brio," ungkap Kapolda Sulsel.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes pol Hermawan menambahkan, empat pelaku diduga merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Kota Makassar.

Hanya saja, Hermawan belum mau membeberkan secara detail terkait gambaran jaringan yang diungkap ini. Alasannya, pihaknya masih dalam melakukan pengembangan.

"Dari hasil sementara kita tidak bisa ungkapkan, tapi berbeda. Kita ungkap satu jaringan lain, jaringan baru. Makanya ini sedang dalam pengembangan kita," katanya.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga