Pemda Buteng Ajukan Empat Belas Rancangan Peraturan Daerah

Mutarfin, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Pemda Buteng Ajukan Empat Belas Rancangan Peraturan Daerah
Sekda Buteng, Konstatinus Bukide saat menyerahkan Ranperda pada Katua DPRD Buteng. Foto: Ist.

" Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 untuk dibahas di tingkat Dewan. "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 untuk dibahas di tingkat Dewan.

Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Akhmad Sabir mengatakan, dokumen 14 Ranperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat daerah tepatnya di Badan Legislasi Daerah yang langsung diketuai oleh Sekda Buton Tengah.

"Sesungguhnya 14 Ranperda ini sangat penting dan menjadi kebutuhan daerah kita," ungkapnya, Senin (7/6/2021).

Ia menambahkan, terkait 14 rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan, tidak semuanya akan disahkan menjadi Perda karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kau Dafa, Teh Celup Daun Kelor Inovasi Pemuda Wakatobi

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dirikan Rumah Quran Gratis, Ini Target Binaannya

"Kesemua itu tergantung pada pembahasan di Dewan nantinya. Intinya kita menunggu jadwal dari Dewan terkait pembahasan itu," jelasnya.

14 Raperda itu adalah:

1. Ranperda tentang pemberian beasiswa

2. Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan

3. Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

4. Ranperda kabupaten layak anak

5. Ranperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buteng kepada Perumda Air Minum Kabupaten Buteng

6. Ranperda pelayanan kepemudaan

7. Ranperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

8. Ranperda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah

9. Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima

10. Ranperda penertiban hewan ternak

11. Ranperda penyertaan modal kepada Bank Sultra

12. Ranperda tata cara pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

13. Ranperda retribusi pengelolaan menara telekomunikasi

14. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan pasar. (B-Adv)

Reporter: Mutarfin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga