Pemda Butur Perpanjang PPKM, Joget Lulo Dilarang

Aris, telisik indonesia
Rabu, 04 Agustus 2021
0 dilihat
Pemda Butur Perpanjang PPKM, Joget Lulo Dilarang
Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah. Foto: Aris/Telisik

" Dikatakan dalam Surat Edaran tersebut, perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur berlaku sejak tanggal 3-9 Agustus 2021 "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Butur.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Butur Nomor 442/890 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Atas Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Butur, tertanggal 3 Agustus 2021, yang ditandatangani Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah.

Dikatakan dalam Surat Edaran tersebut, perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur berlaku sejak tanggal 3-9 Agustus 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Butur, Asrif Atmin mengatakan, dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur jika ada yang menggelar acara pesta pernikahan tetap dilaksanakan dengan undangan dibatasi.

"Nda ada jabat tangan, atur jaraknya sesuai proses dan joget lulo dilarang," tulis Asrif Atmin melalui WhatsApp, Rabu (4/8/2021).

"Tetap kalau ambil izin di Polsek akan disampaikan teknisnya," kata Asrif menambahkan

Berikut isi dari surat edaran Bupati tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur:

1. Kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan agar segera mengaktifkan kembali Satgas penanganan COVID-19 sampai tingkat RT atau RW dal rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas) serta melakukan kegiatan 3T (testing, tracking dan treatment).

2. PPKM berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkaran Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

3. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.

b. Untuk supervise dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya.

c. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

4. Semua proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara untuk sementara waktu dilakukan secara daring (online) sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.

5. Menunda semua kegiatan outbond/study tour atau sejenisnya pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara.

6. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tetap berjalan seperti biasa dengan ketentuan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 75 ?n bekerka di kantor (Work From Office) 25 %.

7. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka (6) di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pengaturan waktu bekerja secara bergantian.

c. Pada saat WFH tidak diperkanankan untuk melakukan mobilisasi ke daerah lain dan wajib menyampaikan kegiatan hariannya kepada pimpinan masing-masing.

8. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat menyediakan kebutuhan sehari-sehari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (Pasar, took, swalayan, kios-kios) dapat beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas publik, taman umum, tempat wiasata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (pada lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup/ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan) di tempat umum yang dapat menimbulkan keramiaan dan kerumunan, ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.

12. Kepada seluruh Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun serta melakukan langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum.

13. Menunda pelaksanaan mobilisasi pegawai dan masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksnakan perjalanan dinas diluar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak yang tidak bisa ditunda.

14. Pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel sore, upacara dan senam jum'at pagi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.

15. Membatasi jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Senin s/d Kamis : Pagi Pukul 9.00 s/d 12.00 Wita, Siang Pukul 13.00 s/d 15.00 Wita.

b. Jumat : Pagi Pukul 9.00 s/d 11.00 Wita

Kecuali Unit Kerja Pelayanan Publik (kesehatan) berlaku seperti biasa.

16. Menunda semua kegiatan kunjungan kerja dan/atau penerimaan kunjungan kerja.

Baca Juga: Siasat Pemda Kolut Terapkan Belajar Tatap Muka

Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Butur Masih Disoal

17. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari dan/atau keluara daerah terutama untuk tujuan mudik.

18. Bagi masyarakat atau ASN yang akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah Kabupaten Buton Utara diwajibkan untuk melakukan swab rapid test antigen baik sebelum keberangkatan baik setelah balik dari wilayah tujuan keberangkatan. Jika dinyatakan positif agar segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracking dan treatment).

19. Setiap Kepala Keluarga atau ASN agar memastikan seluruh anggota keluarganya yang bepergian untuk melakukan informasi mandiri selama 2 (dua) hari sebelum beraktifitas seperti biasa serta selalu mengecek kesehatannya.

20. Setiap warga masyarakat agar mematuhi prinsip 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas).

21. Seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah penjaminan keamanan dan pengecekan masyarakat yang keluar/masuk pada titik pintu keluar/masuk pada wilayah masing-masing.

22. Kepada seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Petugas kesehatan dan ASN di wilayah Kabupaten Buton Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitarnya agar tidak panik serta melakukan penimbunan sembako/kebutuhan bahan pokok sehari-hari sebab pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok tersebut.

23. Pemberlakukan PPKM berbasis mikro ini berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. dan mempertimbangkan masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat  koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala. (C-Adv)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga