Pemerintah Hentikan Bansos Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 13 November 2024
0 dilihat
Pemerintah Hentikan Bansos Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
Penyaluran bansos dihentikan jelang Pilkada 2024 untuk cegah politisasi. Foto: Repro Idn Times

" Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan serentak pada 27 November tahun ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan serentak pada 27 November tahun ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi politisasi bantuan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan kepala daerah.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menegaskan bahwa penghentian sementara penyaluran bansos menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2024 bertujuan meredam risiko politisasi yang sering terjadi pada masa kampanye.

“Terkait usulan DPR dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemberhentian bansos selama masa pilkada, terdapat beberapa poin yang perlu dianalisa secara kritis, terutama terkait dengan dampaknya terhadap upaya meredam politisasi bansos dan risiko pelaksanaan kebijakan ini di lapangan,” kata Annisa, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Total Rp 89 Miliar Aset Judi Online Slot9278 Disita Bareskrim Polri

Annisa berharap penghentian sementara bansos ini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik.

Bantuan sosial, menurutnya, sering kali dijadikan alat oleh para kandidat atau partai politik untuk menarik simpati pemilih, terutama di daerah-daerah yang tingkat kesadaran politiknya masih rendah.

Namun demikian, Annisa mengingatkan bahwa efektivitas dari kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Jika pengawasan tidak dilakukan dengan ketat, kemungkinan masih ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk membagikan bantuan secara ilegal.

“Jika kebijakan penghentian bansos tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tetap ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk membagikan bantuan secara ilegal atau tidak resmi, dengan dalih bantuan pribadi atau inisiatif sosial,” ujar Annisa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah merespons usulan ini dengan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara penyaluran bansos hingga selesainya pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga: Kasus Guru Supriyani: Kapolri Pecat Personel Polsek Baito jika Terbukti Minta Duit Rp 50 Juta

Surat Edaran tersebut mulai diedarkan sejak Rabu, 13 November 2024. Penghentian sementara ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah yang sedang dilanda bencana, seperti wilayah yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya atas usulan penundaan penyaluran bansos tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin (11/11/2024).

“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” ujar Tito dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024), seperti dikutip dari Tempo. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga