Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 09 Agustus 2021
0 dilihat
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus
Kondisi jalan saat kebijakan PPKM. Foto: Repro google.com

" Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, bahwa kebijakan tersebut kembali diperpanjang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, bahwa kebijakan tersebut kembali diperpanjang.

Dilansir dari detik.com, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik.

Dia juga mengatakan, penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," pungkasnya.

Mengutip dari Kompas.com, Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Baca juga: Febri Diansyah Menduga Ada Celah Korupsi pada Perjalanan Dinas KPK

Baca juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah, Kini Diubah ke Format Digital

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat COVID-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus COVID-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Adapun, hingga saat ini penularan COVID-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus COVID-19, terhitung sejak awal pandemi.

Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus COVID-19.

Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.

Bahkan, dalam 25 hari terakhir jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.

Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat COVID-19 mencapai 48.544.

Hal ini memperlihatkan bahwa pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian COVID-19. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga