Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Tambang Galian C dan Tak Libatkan Daerah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 24 Juni 2025
0 dilihat
Pemerintah pusat kaji ambil dan alih izin galian C dari daerah. Foto: Repro RRI.
" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kemungkinan pengambilalihan kewenangan izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kemungkinan pengambilalihan kewenangan izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Langkah ini mencuat usai terjadinya insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyampaikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian internal.
Ia menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia sebelum kewenangan tersebut benar-benar ditarik ke pusat.
"Sementara kan masih di daerah. Sementara dikaji dulu mau ditarik ke pusat atau enggak. Memang pada akhirnya nanti kan sesuai kemampuan," ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (24/6/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga: Heboh Rumah Mungil Subsidi Pemerintah Cuma 18 Meter Persegi, Terungkap Harganya Segini
Tri menambahkan bahwa tambang galian C memiliki kewajiban administrasi seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. Ia khawatir jika semua ditarik ke pusat, proses bisa menjadi lebih lambat.
"Dengan jumlah evaluator yang ada kan musti jalan. Jangan sampai juga ditarik ke pusat, prosesnya lama, nanti RKAB setahun baru keluar," tambahnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor yang terjadi di Tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.
Ia mengatakan bahwa sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data.
Menurut Bahlil, tambang batu yang berlokasi di Cirebon tergolong dalam kategori Galian C, yang sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi.
Namun dengan adanya insiden tersebut, ESDM mempertimbangkan untuk meninjau kembali pelimpahan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Migrasi dan Pendaftaran Terbaru
"Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujar Bahlil di Jakarta.
Langkah pengambilalihan izin tambang ini juga mempertimbangkan risiko keselamatan kerja, serta efektivitas dalam pengawasan dan evaluasi izin tambang.
Pemerintah pusat tidak ingin kecelakaan serupa terulang karena kelalaian sistem perizinan dan pengawasan di tingkat daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS