Pemkab Kolaka Utara Klaim Berhasil Tekan Angka Miskin Ekstrem
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 26 Mei 2023
0 dilihat
Pemkab Kolaka Utara klaim angka kemiskinan ekstrem di Kolaka Utara turun. Foto: Ist.
" Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 25/2022 tentang kabupaten/kota Prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 25/2022 tentang kabupaten/kota Prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Merilis lima kabupaten di Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang terkategori miskin ekstrem, dan menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.
Lima kabupaten itu yakni Konawe, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Kolaka Timur. Khusus Kabupaten Kolaka Utara, Menko PMK RI merilis 7.086 atau 4,49 persen masyarakatnya masih terkategori miskin ekstrem.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Pantau Harga Pangan di Pasar Lacaria Lasusua
Meski demikian, Kemenko PMK RI tidak menjadikan data mereka sebagai data paten, dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memvalidasi, karena dinamika penduduk itu dinamis.
Hasil validasi data yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Utara melalui pendataan registrasi sosial ekonomi (regsosek) beberapa bulan lalu, menunjukkan angka kemiskinan ekstrem di Kolaka Utara turun signifikan.
Menurut Kepala BPS Kolaka Utara, Sidik, meski pihaknya telah melakukan validasi data di lapangan, dirinya belum bisa menyebutkan angka pasti jumlah penurunan miskin ekstrem, dari angka sebelumnya 7.086 orang.
"Betul, angkanya turun setelah kami melakukan validasi bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan kepala desa, hanya saja kami belum bisa merilis, karena saat ini masih dilakukan penginputan data ke sistem," terangnya, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi mengapresiasi upaya BPS Kolaka Utara, melakukan validasi data melalui pendataan regsosek beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, tahun ini BPS Kolaka Utara telah berupaya memvalidasi data dengan turun langsung ke lapangan melibatkan camat, kepala desa bahkan door to door melakukan pendataan by name by adres," jelasnya.
Bahkan informasi dari BPS Kolaka Utara lanjutnya, data miskin ekstrem di Kolaka Utara angkanya turun. Itu keberhasilan semua yang telah berupaya memvalidasi data untuk menghasilkan data yang baik dan akurat.
"Kalau tidak salah sekitar 2.000 sampai 1.000 orang saja. Bahkan tidak sampai 1.000 lagi kalau kita tracking. Saat ini masih terus proses," tukasnya.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Klaim Banyak Prestasi Diraih Tahun 2022
Dilansir dari laman P3KE.Kemenkopmk.go.id, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739 per orang per hari atau Rp 322.170 per orang per bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS