Pemkab Kolaka Utara Pastikan Tahun Depan Raperda Perampingan OPD Digodok
Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 11 September 2022
0 dilihat
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE. M.Si menyampaikan jawaban bupati atas pandangan fraksi di DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan tahun 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang perampingan OPD bakal digodok bersama DPRD "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memastikan tahun 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang perampingan Organisasi Prangkat Daerah (OPD) bakal digodok bersama DPRD.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE. M.Si saat menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi PDIP dan PKB terkait perampingan OPD di lingkup Pemkab Kolaka Utara, Kamis (8/9/2022).
Kata Parinringi, usulan kedua fraksi yang menghendaki adanya perampingan OPD mengingat jumlah OPD di Kabupaten Kolaka Utara dianggap gemuk, akan disahuti dengan lebih awal menyusun raperda.
"Aspirasi itu akan kita sahuti. Dan kami pastikan bahwa tahun 2023 rancangan peraturan daerah tentang perampingan OPD akan kita buatkan selanjutanya akan kita bahas bersama," kata Pj bupati.
Menurutnya, perampingan OPD belum dapat dilakukan tahun ini.
"Saat ini belum bisa kita rampingkan karena kita telah mengalokasikan sejumlah anggaran kepada OPD yang ada saat ini," terangnya.
Baca Juga: Disdukcapil Konawe Jemput Bola Pengurusan Adminduk Daerah Pelosok
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB, Muh. Syair, S.Sos dalam pandangan fraksinya merekomendasikan Pemkab Kolaka Utara untuk melakukan perampingan OPD.
"Perampingan OPD sebagai reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi biaya pelayanan," ujar Cai sapaan akrab Muh. Syair.
Pernyataan serupa dikemukakan
Ketua Fraksi PDIP Agusdin, S.Kom. Kata dia, OPD di Kolaka Utara terlalu gemuk sehingga banyak OPD yang tidak mampu melaksanakan kegiatan secara efektif karena tidak ditunjang anggaran maksimal.
"Olehnya itu pak bupati, kami merekomendasikan agar OPD-OPD sejenis digabungkan menjadi satu OPD saja," usulnya.
Fraksi PDIP juga meminta Pemkab Kolaka Utara dalam penetapan jabatan di satu instansi atau OPD tidak lagi menggunakan pendekatan emosional atau kekeluargaan tapi berdasarkan kinerja.
Baca Juga: Berikut Harga Tiket dan Jadwal Feri Torobulu-Tampo Usai BBM Naik
Tidak hanya itu, Wakil Ketua II DPRD ini juga menantang Pemkab Kolaka Utara untuk menerapkan kebijakan sistem reward mechanism dalam penilaian kinerja di setiap OPD.
Caranya, lanjut Ketua DPC PDIP itu, setiap OPD diberi batas waktu untuk melaksanakan program kerja. Kalau tidak mencapai target kinerja, maka OPD tersebut harus dievaluasi.
"Sebaliknya, kalau OPD berhasil mencapai target maka kita beri reward atau penghargaan," pungkasnya. (A-Info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali