Disdukcapil Konawe Jemput Bola Pengurusan Adminduk Daerah Pelosok

Aris Syam, telisik indonesia
Sabtu, 10 September 2022
0 dilihat
Disdukcapil Konawe Jemput Bola Pengurusan Adminduk Daerah Pelosok
Kadis Dukcapil Konawe, Dema Banda mengatakan, langkah jemput bola dilakukan agar warga dapat diberi kemudahan mengurus KTP, utamanya daerah pelosok. Foto: Aris Syam/ Telisik.

" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya dengan kegiatan jemput bola "

KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya dengan kegiatan jemput bola.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, Dema Banda mengatakan, kegiatan jemput bola atau door to door itu dilakukan untuk daerah yang memiliki akses jaringan kurang memadai atau pelosok.

"Karena mungkin akses jaringan yang sulit dan juga akses jalan yang cukup jauh untuk mereka datang di kantor atau MPP untuk mengurus Adminduk," ungkapnya, Sabtu (10/9/2022).

Dema menyebut, untuk saat ini, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih ada sekitar 16 ribu warga yang belum melakukan perekaman, total jumlah yang wajib memiliki indentitas sebanyak 180.910 warga.

Baca Juga: Dinsos Konawe Sebut Penerima PKH dan BPNT Capai 30 Ribu KPM

Olehnya itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah setempat atau kecamatan untuk melakukan perekaman KTP secara langsung. Sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan layanan dari dinas terkait.

"Tapi jemput bola khusus daerah yang ketegori pelosok, seperti di Latoma, Routa dan Kapoiala. Untuk warga masih terjangkau akses, tinggal datang di kantor di MPP, kami siap layani kebutuhan mereka," jelasnya.

Baca Juga: Perubahan APBD Muna Terancam Ditolak Lagi

Ia pun berharap, dengan langkah ini masyarakat Konawe dapat memenuhi kewajibannya sebagai salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ditandai dengan KTP dan administrasi kependudukan lainnya.

"Intinya kita ingin berikan hak mereka, karena indentitas ini sangat penting untuk berbagi urusan," pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga