Pemkab Kolut Bagikan 34 Kendaraan Dinas Kepala Sekolah

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 13 November 2019
0 dilihat
Pemkab Kolut Bagikan 34 Kendaraan Dinas Kepala Sekolah
34 unit kendaraan dinas yang diberikan pada kepala sekolah. Foto Muh. Risal/Telisik

" Program ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu yang direalisasikan secara bertahap dan sampai tahun 2019 pemberian motor dinas kepada kepala sekolah serta pengawas TK, SD, dan SMP sudah mencapai 90 persen, sisanya diselesaikan ditahun 2020. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, membagikan 34 unit kendaraan roda dua sebagai kendaraan dinas atau operasional untuk kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, H. Idrus Baso Malluru, S.Sos., M.Si mengungkapkan, Pemkab Kolut telah memberikan kendaraan dinas roda dua kepada kepala SD dan SMP  serta pengawas TK, SD dan SMP sejak beberapa tahun lalu.

"Program ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu yang direalisasikan secara bertahap dan sampai tahun 2019 pemberian motor dinas kepada kepala sekolah serta pengawas TK, SD, dan SMP sudah mencapai 90 persen, sisanya diselesaikan ditahun 2020," katanya, Rabu (13/11/2019).

Kadis Dikbud juga menuturkan, bahwa pemberian motor dinas dilakukan untuk memudahkan aktivitas kepala sekolah dan pengawas dalam menjalankan tugas secara maksimal.

"Jadi intinya program ini merupakan realisasi dari program visi dan misi Bupati dan InsyaAllah tahun depan semua sudah harus terpenuhi. Bapak bupati juga telah menginstruksikan kepada kami, bahwa untuk tahun 2020 semua kepala sekolah sudah harus memiliki kendaraan dinas roda dua, sehingga tidak ada lagi alasan bagi kepala sekolah untuk tidak ketempat tugas," jelasnya.

Idrus berharap dengan bantuan tersebut, kepala sekolah dan pengawas bisa lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Kami berharap agar kendaraan tersebut tidak digunakan secara sembarangan, apalagi dipinjamkan kepada anak yang masih di bawah umur, termasuk kalau kebetulan ke kebun janganlah digunakan untuk memuat pisang atau coklat. Hargailah pemberian pemerintah dan gunakan sebagaimana mestinya," harapnya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Sumarlin

Baca Juga