Pemkab Konawe Mulai Bayar TPP ASN

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 23 Mei 2023
0 dilihat
Pemkab Konawe Mulai Bayar TPP ASN
Pemkab Konawe mulai melakukan pembayaran TPP kepada ASN lingkup Pemkab Konawe. Foto: Ist.

" Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, mulai membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, mulai membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembayaran TPP ASN Konawe sudah mencapai 75 persen, hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.

Ferdinand Sapan mengatakan, diperkirakan masih ada sekitar 25 persen ASN di Konawe yang belum menerima TPP, hal itu disebabkan karena belum lengkapnya data administrasi yang dibutuhkan saat pengimputan.

Baca Juga: Pemkab Konawe Segera Rotasi Pejabat Eselon II

Pasalnya, ada beberapa data administrasi yang harus diinput ke aplikasi yang telah disiapkan oleh Kominfo setempat, salah satunya termasuk bagaimana mengukur disiplin dan kinerja ASN.

“Sebelum semua data terinput di aplikasi sistem yang sudah disiapkan, kita tidak bisa membayar TPP, karena kita tidak tau bagaimana untuk mengevaluasi kinerja ASN,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Lanjut Ferdinand, aplikasi yang digunakan untuk mengisi data ASN adalah buatan Kominfo Konawe, pasalnya selain membayar TPP ASN juga memulai dari kemampuan sendiri untuk bisa menciptakan aplikasi.

Ke depan melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kominfo setempat, masing-masing ASN akan melaporkan apa saja yang dikerjakan dalam satu hari berkantor.

“Kita berharap ASN yang belum mendapatkan TPP secepatnya untuk menyelesaikan pengimputan data sekaligus evaluasi agar TPP segera dibayarkan,” harapnya.

Ia juga menghimbau kepada ASN yang sudah menerima TPP untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin, agar TPP yang diberikan bisa bertambah sesuai kinerja.

Melansir dari Kemendagri.go.id melalui Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian menyebutkan, implementasi pemberian TPP tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Peraturan itu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pemkab Konawe Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat SD dan SMP

Selain itu, dalam Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.

Namun, apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP, maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga