Pemkot Kendari Ajukan Raperda Penyedotan Kakus ke Dewan
Kardin, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyerahkan tiga Raperda ke DPRD Kendari. Foto: Kardin/Telisik
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk menjadi pembahasan "
KENDARI, TELISIK ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk menjadi pembahasan. Salah satunya adalah Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Munculnya Raperda tersebut lantaran kondisi Kota Kendari yang kian padat penduduk, serta semakin banyaknya badan usaha, termasuk perhotelan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menerangkan, pemerintah nantinya akan mengatur soal retribusi usaha penyedotan tinja
Hal itu dilakukan, mengingat selama ini Pemkot belum memiliki payung hukum terkait pungutan retribusi di usaha jasa tersebut.
"Selama ini kan masih pakai Perwali. Jadi akan ada perubahan," ujar anggota Komisi I DPRD Kendari itu, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: 7 Ribu Pohon Ditanam untuk Penghijauan
Setelah masuk Perda tersebut kata dia, selanjutnya DPRD akan mulai melakukan pembahasan. Jika tak ada aral, Raperda itu akan disahkan tahun ini juga.
"Tapi kalau ada hambatan, pakai Perwali dulu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menerangkan, Raperda Penyedotan Kakus sebenarnya adalah perubahan dari yang sudah ada. Itu dilakukan, mengingat peraturan lama sudah tidak sesuai perkembangan zaman.
Baca Juga: Ikut Tren Bikin Casing Resin Handphone yang Aesthetic, Kini Berbuah Manis
"Jadi ini penyesuaian dari yang lama," terangnya.
Olehnya itu, pihaknya terlebih dahulu akan membahas Raperda tersebut agar sesuai keinginan masyarakat sebelum disahkan menjadi Perda.
"Pastinya kita akan bahas dulu materilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga Raperda usulan Pemkot yang diserahkan ke DPRD Kota Kendari yakni, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Raperda Perubahan Keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. (B)
Reporter: Kardin