Pemkot Kendari Usul Kawasan Industri dan Pertambangan Nambo Masuk Revisi RTRW
Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 06 November 2023
0 dilihat
Pemkot Kendari menggelar Forum Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW tahun 2023-2043. Foto: Sumarlin/Telisik
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mengusulkan kawasan industri dan pertambangan pasir di Kecamatan Nambo masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2023-2043 "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mengusulkan kawasan industri dan pertambangan pasir di Kecamatan Nambo masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2023-2043.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW tahun 2023-2043. Kegiatan ini digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (6/11/2023).
Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, Kendari Kawasan Industri Terpadu (KKIT) dan kawasan pertambangan Nambo memiliki dampak besar pada lingkungan, masyarakat dan ekonomi, termasuk habitat hewan, sehingga harus ada kajian lebih dalam agar dampak yang timbul saat kegiatan itu bisa diminimalisir.
Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Optimalkan Edukasi Pola Hidup Sehat Cegah Penyakit
"Nanti pada saat pelaksanaan KKIT ini tidak terjadi kerusakan baik itu lingkungan, sosial, budaya maupun ekonomi dan bagaimana praktik pengolahan dari sumber daya yang ada di tambang pasir Nambo dengan keberadaan dari industri itu sendiri," ungkapnya.
Sedangkan Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimuddin mengatakan, mereka membutuhkan masukan semua pihak dalam penyusunan KLHS ini untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan 20 tahun ke depan.
Dia mencontohkan, pembangunan jalan pariwisata Kendari-Toronipa yang sebelumnya tidak masuk dalam RTRW 2010-2030 juga harus menjadi pertimbangan dalam revisi RTRW ini.
"Biasanya dengan pembukaan jalan baru pasti tarikan kebangkitan perekonomian baru pasti akan terjadi, utamanya di koridor jalan tersebut pasti ada baik kegiatan ekonomi sosial maupun lingkungan, termasuk dampak negatifnya juga," kata Seko.
Untuk diketahui, terdapat 8 poin konsep berpikir tujuan pembangunan berkelanjutan prioritas yang akan diintegrasikan dalam penyusunan dokumen KLHS RTRW Kendari tahun 2023-2043, yaitu melakukan transformasi sosial secara keseluruhan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, membangun suspermasi hukum, membangun transformasi ketahanan sosial, budaya dan ekologi, melakukan pembangunan kewilayahan secara merata dan berkeadilan. Menghadirkan sarana prasarana yang berkualitas yang ramah lingkungan, dan terakhir kesinambungan atau keberlanjutan pembangunan.
Sebelumnya saat membuka acara, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, dari 8 poin pemikiran yang disampaikan bisa diterjemahkan kedalam dokumen KLHS RTRW Kota Kendari yang sedang dalam proses revisi untuk tahun 2023-2043 ke depan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada eksternal dari Pemkot Kendari terkhusus tim penyusun, yang sudah membantu Pemkot Kendari dalam rangka menghasilkan dokumen yang betul-betul bisa menyatukan seluruh kebutuhan kota untuk 20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang mengatakan, tujuan pelaksanaan ini yakni menyampaikan perlingkupan dan konfirmasi isu pembangunan berkelanjutan yang telah dihimpun oleh pokja KLHS.
Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Terapkan Andalalin dalam Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
Dan diolah oleh tim pendamping penyusun dokumen KLHS revisi RTRW melalui tahapan rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Sebagaimana kita ketahui revisi KLHS ini, harus kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi isu tata ruang yang ada di Kota Kendari, dan kami juga meminta beberapa masukan serta harapan masyarakat dalam kepentingan, mengenai identifikasi perumusan isu pembangunan yang berkelanjutan," kata Kepala Bappeda Kota Kendari.
Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan OPD Pemprov Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Kota Kendari, tim ahli, akademisi, OPD terkait, camat dan lurah. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS