Tembak Nelayan di Laonti, Satu Polisi Dipecat Tidak Hormat, Satu Sanksi Demosi

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 11 Januari 2024
0 dilihat
Tembak Nelayan di Laonti, Satu Polisi Dipecat Tidak Hormat, Satu Sanksi Demosi
Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi kepada dua personel Polairud karena terbukti melanggar SOP saat melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Satu oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang menembak nelayan di Cempedak Kecamatan Laonti, dipecat dari anggota Polri "

KENDARI, TELISIK.ID - Satu oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang menembak nelayan di Cempedak Kecamatan Laonti, dipecat dari anggota Polri. Oknum polisi yang dipecat yakni Bripka Arifin. Sementara rekannya Bripka Roni Paputungan, mendapat sanksi demosi tiga tahun.

Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi kepada dua personel Polairud karena terbukti melanggar SOP, saat melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan.

Putusan sidang kode etik dua anggota dilaksanakan Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, dari putusan sidang majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka Arifin.

"Putusannya untuk Bripka Arifin PTDH namun yang bersangkutan mengajukan banding," ungkap Sholeh saat dikonfirmasi Rabu (10/1/2024).

Sholeh menambahkan, satu personel Polisi Bripka Roni Paputungan yang bersama Bripka Arifin saat insiden penembakan, hanya dijatuhi sanksi administrasi.

"Dan putusannya Bripka Roni Paputungan demosi selama 3 tahun," kata Sholeh.

Baca Juga: Penembak Nelayan Bajo Belum Dipidana, Masyarakat Bajo Tuntut Keadilan

Sebelumnya, Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa dua personel Polairud yang diduga menembak 4 nelayan karena membawa bom ikan di Perairan Cempedak Kecamatan Laonti.

Dua polisi yang diperiksa yakni Bripka A dan Bripka RP yang sedang berpatroli di perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Mochamad Sholeh mengatakan, saat ini dua personel Polairud sudah dimintai keterangan.

"Kita sementara kumpulkan bukti-bukti dan fakta di lapangan dan segera akan dilakukan pemeriksaaan kepada anggota Ditpolair tesebut untuk pemeriksaan awal," ujar Sholeh saat dikonfirmasi Jumat (24/11/2023) lalu.

Sementara Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan menggunakan bahan peledak.

"Mereka itu patroli setelah menerima laporan masyarakat, adanya penggunaan bom ikan," ucapnya.

Kemudian saat menghadang kapal para nelayan itu di sekitar perairan Cempedak sekira pukul 02.15 Wita Jumat subuh, satu nelayan berenang melarikan diri. Sementara tiga lainya Ucok, Maco dan Putra, melawan petugas yang akan memeriksa kapal tersebut.

Tiga nelayan itu mengeroyok Bripka A, karena terdesak dan terpaksa (overmarcht) polisi menembak para korban sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Komit Ungkap Penembakan Nelayan, 7 Saksi Diperiksa Terkait Insiden Bom Ikan

"Beberapa kali melakukan penembakan acak tapi mengenai korban hingga luka-luka. Kondisinya anggota saat itu overmarch karena membela diri saat dikeroyok," jelas Ferry.

Ferry juga menyampaikan, dua personel Polairud itu saat ini sudah diperiksa Propam.

Sementara terkait penyebab pasti personel menembak sesuai dengan SOP penanganan di kepolisian, masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.

"Karena kalau overmarch atau keadaan terpaksa tidak bisa diberi sanksi, karena membela diri. Tapi kalau dari SOP melanggar maka akan diberi sanksi," jelas Ferry Walintukan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga