Izin Lingkungan Spazio Kendari Belum Tuntas, Dewan Segera Panggil Pihak Terkait

Kardin, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Izin Lingkungan Spazio Kendari Belum Tuntas, Dewan Segera Panggil Pihak Terkait
Pengurusan Izin Lingkungan Spazio Kendari belum tuntas. Foto: Kardin/Telisik

" Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menerangkan, sebagai lembaga pengawas, Dewan akan memanggil kembali pihak terkait untuk menyelesaikan kasus izin lingkungan tersebut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Tempah Hiburan Malam (THM) Spazio Kendari terus berpolemik.

Setelah diberi waktu 90 hari sejak September 2020 silam oleh Dewan untuk mengurus IPAL, Spazio Kendari rupanya belum juga melakukannya.

Pasalnya, sejak THM itu berganti nama dari Platinum menjadi Spazio, belum ada pembaharuan izin lingkungannya.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menerangkan, sebagai lembaga pengawas, Dewan akan memanggil kembali pihak terkait untuk menyelesaikan kasus izin lingkungan tersebut.

Terlebih kata dia, Spazio masih memiliki kekurangan dokumen tentang berdirinya tempat usaha itu termasuk izin lingkungannya.

"Setelah waktu 90 hari itu yang diberi waktu belum ada keputusan. Karena keputusan itu harus dikeluarkan oleh PTSP dan DLHK," ungkap Rajab Jinik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).

Olehnya kata politisi Partai Golkar itu, pihaknya bakal memanggil kembali PTSP dan DLHK Kendari guna melihat hasil kesepakatan awal mereka.

Baca juga: Tahun 2021 Ali Mazi Kehilangan Dua Sosok di Balik Kesuksesannya

Baca juga: Bukan Lagi Police Line, Pemkot Kendari Harus Berani Tegasi Tambang Pasir di Nambo

"Kalau belum ada langkah konkrit dari Pemkot Kendari, maka kita akan keluarkan rekomendasi, apakah itu penutupan Spazio ataukah yang lain," bebernya.

Senada, anggota Komisi III DPRD Kendari, Husain Machmud menuturkan, setelah lewatnya batas waktu yang diberikan selama 90 hari kerja untuk mengurus semua izin Spazio Kendari dan belum juga ada hasil, maka pihaknya segera menindaklanjuti kembali kasus tersebut.

"Karena sudah lewat waktunya berarti sudah bisa kita lanjuti kembali dan mengambil sikap persoalan itu," ucap Husain Machmud.

Sebelumnya, pihak managemen Spazio Kendari, Ulil Amri menjelaskan, soal pengurusan izin lingkungan, pihaknya telah melakukan permohonan sejak 2018 silam di DLHK Kota Kendari dan telah diregister.

"Hanya ada permasalahan di internal kami saat itu makanya tertunda. Nah, di Februari tahun 2020, kita urus kembali, tapi terkendala karena ada COVID-19," terangnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga