Penarikan Dana Pilkada Tunggu Petunjuk Kemendagri

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 01 April 2020
0 dilihat
Penarikan Dana Pilkada Tunggu Petunjuk Kemendagri
Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Ketua KPU, Kubais. Foto : Istimewa

" Kita sudah dapat informasi Pilkada ditunda. Hanya untuk penarikan dananya masih menunggu keputusan dari Pusat. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pilkada tahun ini sudah dipastikan akan ditunda. Hal tersebut buntut terus merebaknya virus COVID-19. Sebagai konsekuensinya, dana hibah Pilkada dari Pemkab Muna ke KPU dan Bawaslu akan ditarik kembali guna dialokasikan untuk penanganan penyebaran virus Corona itu.  

Pemkab Muna mengalokasikan hibah ke KPU sebesar Rp 37 miliar dan Bawaslu Rp 14 miliar. Dana tersebut sudah sebagian besar telah ditransfer ke lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu itu pasca penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2019 lalu.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menyebut di KPU yang belum ditransfer sekitar kurang lebih Rp 3,5 miliar dan Bawaslu Rp 6,6 miliar. Sisa dana itu tak akan ditransfer lagi. Malahan, Pemkab akan menarik kembali dana yang belum sempat digunakan. Namun, untuk menarik dana itu, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri).

Baca juga: Pilkada Ditunda, Kepastiannya Tunggu Surat KPU RI

"Kita sudah dapat informasi Pilkada ditunda. Hanya untuk penarikan dananya masih menunggu keputusan dari pusat," kata Rusman.  

Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI, Kemendagri, KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP,  salah satu poinnya adalah menarik kembali dana hibah yang belum digunakan untuk penanganan penyebaran virus Corona. Hanya saja, Rusman belum bisa memastikan berapa besaran yang akan dialokasikan untuk penanganan virus itu.

"Kita masih hitung disesuaikan dengan dana yang sudah digunakan KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Pengamat: Ini Peluang Bagi Penantang

Menurut mantan senator DPD-RI itu, penarikan dana Pilkada hanya bersifat sementara. Nantinya, bila penyebaran virus itu sudah bisa dikendalikan dan telah ada penetapan tahapan Pilkada ulang, maka dananya akan kembali disiapkan.

"Berapa pun dananya, kita pasti siapkan. Tinggal menunggu penetapan waktu pelaksanaanya saja," ujarnya.

Sementara itu, Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi terkait penundaan dan penetapan jadwal ulang pelaksanaan Pilkada dari KPU-RI. Makanya, mereka juga belum berani mengembalikan dana hibah itu.

"Kita masih hitung berapa yang sudah digunakan. Kita juga tidak bisa langsung kembalikan, tanpa ada payung hukum yang jelas," singkatnya.

 

Reporter: Naryo

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga