Pencabutan Status Tersangka Plt. Bupati Buton Selatan
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 07 Desember 2019
0 dilihat
Fisik ijazah SMP milik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Sudah dihentikan, karena kasus pokoknya sudah di SP3 di Papua. "
BATAUGA-TELISIK.ID - Surat persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kepada Polda Sultra terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen dengan tersangka Plt, Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, kembali beredar luas.
Baca Juga: Kasus Penikaman di Kafe Beladona, Pemkot Baubau Dinilai Lambat
H La Ode Arusani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Timika dan Polda Sultra atas penggunaan dan kepemilikan ijazah SMP Negeri Banti, Papua yang diduga palsu.
Dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Pasarwajo nomor: 82/pen.pid/2017/Pn.Psw tertanggal 15 Juni 2017 tersebut, menerangkan bahwa, sesuai surat Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 12 Juni 2017 nomor: B/36.c/VI/2017/Dit Reskrim Um, yang melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut, Polda Sultra meminta tiga barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Ketiga barang bukti tersebut masing-masing, satu rangkap data nominatif yang berhak mengikuti ujian paket C tahap dua, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua, satu lembar data kelulusan paket C di Dinas Pendidikan Kota Baubau yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Sultra serta satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama Salam Maya yang dikeluarkan distrik Mimika dengan nomor KTP: 474.4/7270. Dmb tertanggal 8 Agustus 2003 dan berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2006 beralamat, Timika, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika.
Dalam surat tersebut, La Ode Arusani disangka telah melakukan tindak pidana, Pemalsuan Surat/ Menggunakan Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 264 ayat (1), (2), subsider pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 69 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional.
Menanggapi itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam, melalui Kabid Humasnya, AKBP Harry Goldenhardt, mengatakan, sejak Polres Timika menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), secara otomatis Polda Sultra juga menghentikan kasus tersebut.
Ironisnya, Polda Sultra belum pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Padahal selain penggunaan ijazah palsu, H La Ode Arusani juga disangka kasus undang-undang sistem pendidikan nasional. Itu diketahui melalui kode zonasi yang tercatat dalam ijazah H La Ode Arusani milik zonasi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni 23. Sedangkan kode untuk zonasi Papua 25.
"Sudah dihentikan, karena kasus pokoknya sudah di SP3 di Papua," ungkap Harry Goldenhardt saat dikonformasi melalui via WhatsAppnya Senin (2/12/2019).
Saat ditanya terkait dengan ijazah paket C yang diduga juga bermasalah, pria dengan dua melati dipundaknya itu lebih menegaskan lagi jika kasus tersebut juga telah selesai.
"Yang jelas untuk kasus tersebut sudah di SP3 kan?," tambahnya.
Perlu diketahui, hingga kini, Polda Sultra belum pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Polda hanya merujuk pada Polres Mimika. Padahal, Arusani tidak hanya disangka soal penggunaan ijazah palsu di Polda, melainkan dilapis undang-undang pendidikan nasional. Artinya, ada perbedaan perkara kasus yang ditangani Polres Mimika dan Polda Sultra. Sehingga Polda Sultra juga harus menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) H. La Ode Arusani.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin