Pencairan Dana Insentif Guru Non-ASN 2025, Ini Tahapan dan Akses Masuk Info GTK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 06 Agustus 2025
0 dilihat
Pencairan insentif guru non-ASN 2025 dimulai, cek Info GTK sekarang. Foto: Repro Galeri Sumba
" Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dengan kembali menyalurkan insentif pada tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dengan kembali menyalurkan insentif pada tahun 2025.
Dana ini ditujukan kepada para guru yang belum memiliki status ASN namun tetap menjalankan tanggung jawabnya di dunia pendidikan formal. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025.
Melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah berupaya mendorong motivasi kerja guru non-ASN yang telah memenuhi kriteria administratif. Jumlah penerima bantuan meningkat signifikan dari 67.000 orang pada tahun sebelumnya menjadi 341.248 penerima pada 2025.
Hal ini menandakan semakin banyak guru yang mendapatkan pengakuan dan dukungan dari pemerintah pusat.
Melansir Tribunnews, Rabu (6/8/2025), Pencairan insentif tahun ini disertai dengan perubahan mekanisme teknis. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan seluruh calon penerima melakukan verifikasi dan validasi data melalui laman resmi Info GTK.
Platform ini menjadi kanal utama yang menyajikan informasi terkait status kepegawaian, data rekening, hingga perkembangan pencairan tunjangan.
Baca Juga: Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Begini Cara Cek dengan Dua Data Khusus Siswa
Guru non-ASN dapat mengakses Info GTK secara mandiri tanpa harus menunggu informasi dari instansi atau dinas pendidikan setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan, meminimalisasi kendala administratif, serta meningkatkan transparansi data.
Akurasi dan pembaruan data di Info GTK sangat krusial karena menjadi dasar utama dalam proses pencairan dana tunjangan.
Untuk tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif. Guru wajib memastikan bahwa seluruh data pribadi yang tercatat di sistem telah benar dan terverifikasi.
Salah satu yang terpenting adalah status rekening yang harus aktif dan terkonfirmasi milik pribadi guru yang bersangkutan.
Berikut ini adalah syarat penerima insentif guru non-ASN 2025:
1. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
4. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perubahan dan ketentuan tambahan yang berlaku tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Tidak diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun seperti sebelumnya.
2. Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
3. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
4. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
5. Mekanisme pengusulan penerima tidak lagi menggunakan aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.
6. Puslapdik dan Ditjen GTK melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
7. Puslapdik akan membuka nomor rekening baru bagi calon penerima insentif.
8. Dana akan dicairkan antara Agustus hingga September 2025.
9. Aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
10. Nilai insentif tahun 2025 sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus, berbeda dari tahun sebelumnya yang dibayarkan per semester sebesar Rp 3.600.000.
Cara verifikasi rekening di Info GTK bagi guru non-ASN adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke laman Info GTK
Buka: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login menggunakan akun yang telah terdaftar di Dapodik.
2. Cek status rekening
Klik menu “Status Rekening”.
Lihat keterangan status rekening: Valid, Menunggu Verifikasi, atau Tidak Valid.
3. Arti status rekening
Valid: Siap menerima pencairan.
Menunggu Verifikasi: Proses verifikasi oleh bank sedang berlangsung.
Tidak Valid: Perlu pembaruan data melalui aplikasi SIMTUN.
Baca Juga: Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Mahasiswa S1 hingga Aktivis Bisa Daftar
4. Konfirmasi kepemilikan rekening
Pastikan data rekening sesuai dengan data pribadi.
Lakukan konfirmasi jika data sudah benar.
Jika ada kesalahan, laporkan ke operator SIMTUN di dinas pendidikan.
5. Pastikan rekening aktif
Jika rekening tidak aktif atau mengalami perubahan, segera laporkan ke dinas pendidikan.
Rekening tidak aktif akan menghambat proses pencairan tunjangan.
6. Validasi ulang jika diperlukan
Jika sebelumnya status rekening tidak valid, lakukan perbaikan dan ulangi proses validasi.
Masukkan data secara benar agar proses verifikasi disetujui.
Verifikasi rekening sangat penting untuk memastikan guru mendapatkan haknya dengan tepat waktu. Proses ini juga menjadi tolok ukur validitas data pribadi dan keaktifan guru di sistem pendidikan nasional. Dengan mengikuti seluruh tahap tersebut, guru non-ASN dapat memastikan pencairan insentif berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Untuk informasi lebih lanjut, guru dapat mengunjungi laman resmi Info GTK atau media sosial Ditjen GTK di akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS