Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, 599 Ribu Pelamar Dipastikan Gagal

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 17 September 2024
0 dilihat
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, 599 Ribu Pelamar Dipastikan Gagal
Dari 3,5 juta pelamar yang berhasil submit, BKN melaporkan bahwa 2,8 juta pelamar CPNS telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh instansi terkait. Foto: Repro merdeka.com

" Total pelamar CPNS tahun ini mencapai 3,9 juta orang. Sebanyak 599 ribu pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal pada tahap seleksi administrasi awal "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi ditutup. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa total pelamar CPNS tahun ini mencapai 3,9 juta orang.

Namun, hanya 3,5 juta pelamar yang berhasil menyelesaikan proses pendaftaran secara lengkap atau "submit."

Proses submit ini merupakan langkah penting dimana pelamar memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mengakhiri proses pendaftaran.

Mengutip CNBC Indonesia, Selasa (17/9/2024), BKN juga mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 2,8 juta pelamar telah dinyatakan lolos verifikasi oleh instansi yang dituju. Sementara itu, sebanyak 599 ribu pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal pada tahap seleksi administrasi awal.

Baca Juga: 6 Website dan Aplikasi Simulasi CAT CPNS Gratis, Siapkan Beragam Soal Pilihan

Proses pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan secara bertahap. Pengumuman ini akan berlangsung mulai dari tanggal 14 September hingga 19 September 2024. Bagi pelamar yang ingin mengecek hasil seleksi, mereka bisa mengaksesnya melalui laman resmi CASN di sscasn.bkn.go.id.

Dengan memasukkan NIK dan password akun yang telah didaftarkan, peserta dapat melihat apakah mereka lolos seleksi administrasi atau tidak.

Baca Juga: Syarat PPPK Definitif jadi ASN, Harus Daftar CPNS 2024?

Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul pesan ucapan selamat di laman tersebut. Namun, bagi mereka yang gagal, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Masa sanggah ini diberikan agar pelamar yang merasa dirugikan oleh proses seleksi bisa mengajukan keberatan. Masa sanggah merupakan hak pelamar untuk memperbaiki kekeliruan administrasi yang mungkin terjadi selama proses verifikasi.

Selain melalui laman SSCASN, kementerian dan lembaga yang membuka formasi CPNS juga akan mengumumkan hasil seleksi administrasi di website resmi masing-masing.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga