Pendaftaran PPPK ASN Dibuka Juni 2021, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Minggu, 21 Februari 2021
0 dilihat
Pendaftaran PPPK ASN Dibuka Juni 2021, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Foto: Repro tribunnewsmaker.com

" Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah dan setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Juni 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan diterima.

Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia. 

Seleksi guru PPPK lanjutnya, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda). Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah dan setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

Baca juga: Penerimaan Bintara TNI AD 2021Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Dikutip dari Kontan.id pada Sabtu (20/2/2021) Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: 

*Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

*Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

*Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

*Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

*Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

*Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

*Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

*Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Marie Thomas Dokter Perempuan Pertama di Indonesia Jadi Google Doodle Hari Ini, Berikut Profilnya

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

* Tunjangan keluarga. 

* Tunjangan pangan. 

* Tunjangan jabatan struktural. 

* Tunjangan jabatan fungsional. 

* Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selain itu, penetapan gaji tersebut seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga