Pendampingan Kejari Kendari Perihal Datun Terhadap Pemkot dan OPD Dinilai Berhasil

Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Pendampingan Kejari Kendari Perihal Datun Terhadap Pemkot dan OPD Dinilai Berhasil
Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari mengenai Datum. Foto : Ist

" Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman untuk ketiga kalinya yang dilaksanakan Pemkot dan OPD Kota Kendari dengan Kejari Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pendampingan dan Konsultasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilakukan Kejari Kendari terhadap Pemkot dan OPD Kota Kendari dinilai berhasil dalam pelaksanaannya.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan MoU Nota Kesepahaman untuk ketiga kalinya yang dilaksanakan Pemkot dan OPD Kota Kendari dengan Kejari Kendari, Rabu (9/3/2022).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, dengan pendampingan dan konsultasi yang dilakukan Kejari terhadap Pemkot dan OPD Kota Kendari terbukti berhasil dalam perlindungan aset Pemkot dan penagihan utang piutang yang susah untuk ditagih.

"Kita sangat merasakan manfaatnya beberapa tahun terakhir," ungkap Sulkarnain.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Datum.

Baca Juga: Gali Potensi Keuangan Daerah, PD Pasar Beralih Status Menjadi Perumda

"Terutama dalam pasal 30 ayat 2  Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004," jelas Shirley.

Baca Juga: Hearing Kasus Tambang di Konkep Berlangsung Ricuh

Perlu diketahui isi dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2 berbunyi "di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah."

Selain itu Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, MoU yang ketiga kalinya ini agak berbeda dari sebelumnya, yang dulunya MoU terpusat dalam Pemkot namun sekarang MoU sudah dilaksanakan pada masing-masing OPD.

"Jadi kalau ada permasalahan hukum, Kejari bisa langsung ke OPD, tidak perlu lagi tunggu SK dari wali kota," ungkapnya. (A)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Kardin

Baca Juga