Pengangkatan Kepala SMAN 9 Kendari Harus Dievaluasi

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Pengangkatan Kepala SMAN 9 Kendari Harus Dievaluasi
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai. Foto: Kardin/Telisik

" Kesimpulan rapat kita untuk melaporkan secara resmi di Inspektorat karena ini dugaan asusila atau pelanggaran moral. Itu sudah bisa memenuhi syarat untuk mengevaluasi kembali pengangkatan Kepsek SMAN 9. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, meminta pengangkatan Kepala SMAN 9 Kendari, Dr Aslan agar dievaluasi kembali.

La Ode Frebi Rifai menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi IV, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Sultra, persoalan tersebut agar dilaporkan secara resmi di Inspektorat.

"Kesimpulan rapat kita untuk melaporkan secara resmi di Inspektorat karena ini dugaan asusila atau pelanggaran moral. Itu sudah bisa memenuhi syarat untuk mengevaluasi kembali pengangkatan Kepsek SMAN 9," katanya, Rabu (25/11/2020).

Meski pembatalan jabatan Kepsek SMAN 9 Kendari yang telah ditetapkan harus melalui keputusan PTUN, namun jelas Frebi, perlu untuk mempertimbangkan aspirasi para alumi yang melakukan penolakan terhadap pengangkatan Dr Aslan sebagai Kepsek.

Karena tuntutan itu didasarkan bukti-bukti yang disampaikan melalui Komisi IV, diteruskan melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, maka harus direview kembali.

Baca juga: 250 Hotel dan Restoran di Kendari Diusul Dapat Hibah Pariwisata

"Keputusan sebagai kepala sekolah itu sudah secara resmi. Kalaupun kita mau tolak keputusan gubernur, itu harus melalui PTUN. Tetapi mempertimbangkan aspirasi dari alumni untuk mereview kembali, ada bukti-bukti dokumen yang mereka sampaikan dan kita sampaikan di Dinas Pendidikan dan secara resmi melalui Inspektorat," jelasnya.

Politisi PDIP ini juga mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun demikian, terdapat fakta-fakta pelanggaran sehingga pengangkatan Dr Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari harus dievaluasi kembali.

"Kita prihatin soal pelanggaran asusila ini, tetapi kita tidak tahu apa yang dilakukan, hanya saja ada fakta-fakta itu," bebernya.

Terlebih kata dia, kejadian di 2017 silam itu tersebar di berbagai media pemberitaan, bahkan sampai terjadi pencopotan, kemudian diangkat kembali.

"Sehingga ini kaya baru dimulai dari awal lagi. Secara hukum positif memang sudah resmi diangkat, tetapi bahwa mempertimbangkan ada pelanggaran yang sudah dilakukan, jadi kami meminta dievaluasi kembali pengangkatan saudara Aslan," tutupnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga