Pemalsu Surat Swab dan Sertifikat Vaksin di Medsos Marak, Dua Pelaku Ditangkap

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 19 Juli 2021
0 dilihat
Pemalsu Surat Swab dan Sertifikat Vaksin di Medsos Marak, Dua Pelaku Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksin. Foto: Repro Suara.com

" Dengan nama akun tersangka Rani Maharani untuk tersangka RAR (25) dan akun Satrie Timaen Bae untuk tersangka TN (20) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk kesekian kalinya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemalsu surat swab, PCR, dan sertifikat vaksin palsu lewat media sosial (Medsos) Facebook.

Dengan nama akun tersangka Rani Maharani untuk tersangka RAR (25)  dan akun Satrie Timaen Bae untuk tersangka TN (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka itu bukan berasal dari satu kelompok, tetapi berbeda dan diamankan di lokasi yang berbeda juga belum lama ini.

Selama menjalankan aksinya, tersangka telah enam kali melakukan pemalsuan surat keterangan vaksin dan tes PCR, misalnya untuk persyaratan naik pesawat, contohnya PCR dan Antigen h-1.

Oknum pemesan tanpa harus menjalankan tes atau vaksin, namun tinggal memesan ke oknum penjual hasil tes palsu.

"Kami akan tindak tegas, tidak hanya penjual namun juga para konsumen-konsumen,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).

Harga yang ditawarkan juga beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

"Kejadian (terjadi tanggal) 18 Juli, modus menawarkan swab antigen, PCR, dan sertifikat vaksin palsu melalui akun Facebook dengan nama @ranimaharani," ujar Yusri.

“Dia menawarkan dengan harga bervariasi ya, jadi kalau bentuk suratnya PDF dan tidak dicetak itu harganya Rp 70.000 dan kalau dicetak Rp 100.000," sambungnya.

Kedua tersangka, tambah Yusri, telah melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama laboratorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.

Kemudian TN memasarkan jasanya yang dipelajari di media sosial itu melalui Facebook pribadinya.

"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS, kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Baca Juga: Mantan Karyawan PT OSS Tewaskan TKA China, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan bahwa banyak akun-akun di media sosial yang menawarkan layanan tersebut. Saat ini, polisi tengah memburunya.

"Dari akun ini kita temukan dari patroli siber menemukan beberapa akun-akun yang lain, masih banyak lagi, kami masih mengejar bahkan ada pelaku ada di luar wilayah Jakarta, ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian, Pasal 263 KUHP, dua kali lapis di pasal 32 Jo Pasal 38 UU ITE" kata Yusri. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga