Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Berulah

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 07 April 2020
0 dilihat
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Berulah
Pelaku, Melki Toding, beserta barang bukti sabu. Foto: Ist

" Diketahui, target bernama Melki Toding merupakan seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan seorang Napi di Lapas Kelas II A Kendari inisial DR "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra  kembali mengamankan seorang pemuda pengedar sabu, Melki Toding (22), Senin (6/4/2020) pukul 22.00 Wita di Jalan Balaikota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

AKBP Laode Proyek, Kabid Humas Polda Sultra membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Lidik Subdit 3 melakukan giat lidik observasi dan survailance.

"Diketahui, target bernama Melki Toding merupakan seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan seorang Napi di Lapas Kelas II A Kendari inisial DR," ungkap Laode Proyek, Selasa (7/4/2020).

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, diketahui bahwa target akan pergi ke suatu tempat untuk melakukan transaksi penempelan sabu. Tim yang melaksanakan pembuntutan terhadap target, memantau  pergerakan target menuju Hombis untuk mengambil narkotika jenis sabu. Seketika itu juga tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap target  di Jalan Balikota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 44,44 di genggaman tangan kanannya.

Pada polisi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan atau penempelan kepada para pemesan di Kota Kendari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin

Editor: Rani

Baca Juga