Penggunaan Jalan Umum oleh PT. Jhonlin Resahkan Warga Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 03 Juli 2020
0 dilihat
Penggunaan Jalan Umum oleh PT. Jhonlin Resahkan Warga Konsel
Aktivitas kendaraan milik PT. Jhonlin Batu Mandiri, yang menggunakan jalan umum di Konsel. Foto: Hamka/Telisik

" Kami sangat hati-hati ketika melintasi jalan itu, dikarenakan banyak mobil besar yang lalu lalang dengan muatan yang besar. Terlebih, aktivitas tersebut telah menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas PT. Jhonlin Batu Mandiri, resahkan warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Keresahan tersebut dikarenakan adanya penggunaan jalan umum yang meliputi jalan Pemda Konsel, untuk kegiatan hauling pengangkutan raw sugar oleh PT. Jhonlin Batu Mandiri.

Muh. Anugrah Panji Swara, salah satu warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, menyayangkan hal tersebut. Penggunaan jalan umum oleh PT. Jhonlin Batu Mandiri telah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena cukup mengganggu aktivitas warga sekitar jalan yang dilalui.

"Kami sangat hati-hati ketika melintasi jalan itu, dikarenakan banyak mobil besar yang lalu lalang dengan muatan yang besar. Terlebih, aktivitas tersebut telah menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu," ucap Muh. Anugrah, kepada Telisik.id, Jumat (03/7/2020).

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Bombana Rusak Akibat Ulah PT Jhonlin

Muh. Anugrah menegaskan, berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk kepentingan badan usaha atau kepentingan sendiri.

"Aturannya sangat jelas. Kalau untuk kepentingan perusahaan seharusnya menggunakan jalan khusus, jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok untuk kepentingan sendiri, sesuai Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 6," ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, hanya mengharapkan instansi terkait dapat menindak PT. Jhonlin Batu Mandiri yang menggunakan jalan umum untuk kegiatan hauling pengangkutan raw sugar.

"Jelas apa yang dilakukan PT. Jhonlin Batu Mandiri adalah perbuatan meresahkan dan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan," pungkasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga