Pj dan Kades Terpilih di Muna Dilarang Ganti Perangkat Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 09 April 2022
0 dilihat
Pj dan Kades Terpilih di Muna Dilarang Ganti Perangkat Desa
Kadis PMD Muna, Rustam bersama stafnya. Foto : Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sementara menyusun regulasi untuk melaksanakan pemilihan serentak di pertengahan Oktober mendatang "

MUNA, TELISIK.ID - 124 desa di Kabupaten Muna saat ini dijabat oleh pejabat (Pj) kepala desa (Kades).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sementara menyusun regulasi untuk melaksanakan pemilihan serentak di pertengahan Oktober mendatang.

Nah, dalam perjalanan tahapan pemilihan ada yang harus diperhatikan Pj kades. Di mana, Pj kades tidak bisa mengganti perangkat desa. Begitu juga dengan kades terpilih nantinya.

"Ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) terhadap Pj maupun kades terpilih untuk tidak semena-mena mengganti perangkat tanpa didasari aturan," kata Kadis PMD Muna, Rustam, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Kisah Ari, Pantang Menyerah Ikut Tes Polisi hingga Tiga Kali: Sudah Cita-Cita Sejak Kecil

Rustam mengaku, pengangkatan perangkat desa melalui SK bupati. Nah, untuk memberhentikan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, harus melalui mekanisme. Adalah meninggal dunia, mengundurkan diri,  diberhentikan karena usianya 60 tahun dan menjadi terpidana yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: 5 Rekomendasi KASN ke Bupati Konkep Soal Nonjob, Ada Diminta Kembalikan Jabatan

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu, menyarankan agar para kades terpilih nantinya, dapat mengarahkan perangkatnya untuk menunjukan kinerja. Sehingga, antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga