Penghentian Pembebasan Napi Belum Sampai di Kemenkumham Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 April 2020
0 dilihat
Penghentian Pembebasan Napi Belum Sampai di Kemenkumham Sultra
Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, hingga saat ini belum menerima surat edaran terkait penghentian pembebasan Napi. Foto: Ist.

" Ada pengawasan yang tetap kita berikan karena ada COVID-19 ini mereka hanya kami suruh berdiam diri di rumah. Makanya saya anjurkan ke lapas dan balai pemasyarakatan untuk melakukan video call dalam melakukan pengawasan. Makanya yang keluar itu sudah ada alamatnya yang juga telah kita kirim ke Polda. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan penghentian pembebasan narapidana oleh Kemenkumham RI karena menuai kriktik, belum sampai ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Drs. Muslim, M.Si, menuturkan, belum ada surat ataupun anjuran dari menteri mengenai pemberhentian pembebasan Napi yang masuk di Kemenkumham Sultra.

"Belum ada anjuran ataupun surat edaran dari pusat yang masuk ke sini dan saya belum baca. Nanti sebentar saya suruh lacak kalau memang ada itu surat edarannya," ungkapnya, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham RI, Bambang Wiyono, menyatakan, pihak Kemenkumham sepakat dengan usulan dari berbagai pihak termasuk DPR untuk menghentikan sementara pembebasan narapidana. Awalnya, kebijakan ini diambil karena masukan berbagai pihak dalam meminimalisir penyebaran COVID-19.

Baca juga: Selama 2020, Kasus DBD di Kolaka 39 Orang

Muslim juga menambahkan, tahanan yang mendapatkan pembebasan di Sultra tetap diawasi oleh Kemenkumham, Balai Pengawasan dan Polda Sultra.

"Ada pengawasan yang tetap kita berikan karena ada COVID-19 ini mereka hanya kami suruh berdiam diri di rumah. Makanya saya anjurkan ke lapas dan balai pemasyarakatan untuk melakukan video call dalam melakukan pengawasan. Makanya yang keluar itu sudah ada alamatnya yang juga telah kita kirim ke Polda," tambahnya

Saat ini sebanyak 497 narapidana di Sultra telah dibebaskan.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Rani

Baca Juga