Penunjukan Perwira TNI Polri Sebagai Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024, Disorot

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 30 September 2021
0 dilihat
Penunjukan Perwira TNI Polri Sebagai Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024, Disorot
Gedung Kemendagri. Foto : Repro kemendagri.go.id

" UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) juga melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun "

JAKARTA,TELISIK.ID – Rencana pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri menyusul kekosongan ratusan posisi kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, terus menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, perwira TNI-Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri yang ditunjuk perlu mengundurkan diri.

"Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena gubernur harus PNS atau pejabat di level madya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zulhas dikutip dari akun Twitter @ZUL_Hasan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Zulhas, merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi, 'Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'.

UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) juga melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Berdasarkan UU tersebut, maka pejabat kepala daerah tidak boleh dari unsur TNI-Polri. Oleh sebab itu, Zulhas meminta pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan.

"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," kata Ketua Umum PAN itu.

Terlebih mengenai pengisian Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bahkan di ayat seterusnya, untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Namun dengan ratusan daerah yang akan mengalami kekosongan, muncullah wacana sejumlah Perwira TNI-Polri untuk menempatkan Pj Kepala Daerah, yang akhirnya menimbulkan polemik.

Kendati demikian, hal ini bukanlah barang baru sebab pernah terjadi di era kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo sempat menunjuk Irjen M Iriawan untuk mengisi posisi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, kemudian Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara. Di mana keduanya tak ditempatkan di kementerian.

Baca Juga: Tarik Menarik Jelang H-1 Pemecatan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs

Baca Juga: Arahan Panglima TNI dan Kapolri Jelang Opening Ceremony PON XX Papua

Berbeda dengan Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi PJ Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai PJ Gubernur Aceh. Kedua orang ini awalnya ditempatkan di Kemenko Polhukam dan Kemendagri.

Akan tetapi, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan menuturkan saat ini pihaknya belum membahas mengenai wacana penunjukan perwira TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah. Dalam hal ini, khusus sebagai Pj gubernur.

"Hingga saat ini Kemendagri belum membahasnya. Saat ini masih fokus untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Seperti diketahui, ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah telah habis pada 2022 atau 2023, sedangkan pilkada baru akan digelar serentak pada 2024.

Posisi kepala daerah yang kosong itu nantinya diisi oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga