Penyembelihan Hewan Qurban di UPTD RPH Kendari Terbuka untuk Umum, Asal Memenuhi Syarat ini

Mardianto, telisik indonesia
Jumat, 31 Mei 2024
0 dilihat
Penyembelihan Hewan Qurban di UPTD RPH Kendari Terbuka untuk Umum, Asal Memenuhi Syarat ini
Sapi yang akan disembelih di UPTD RPH Kota Kendari. Foto: Mardianto/Telisik

" UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kendari membuka untuk melayani penyembelihan hewan qurban baik dari yayasan, perkumpulan, pengusaha maupun milik pribadi asalkan memenuhi syarat "

KENDARI, TELISIK.ID - UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kendari  membuka untuk melayani penyembelihan hewan qurban baik dari yayasan, perkumpulan, pengusaha maupun milik pribadi asalkan memenuhi syarat.

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang tinggal hitungan hari, menarik antusias dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari pihak UPTD RPH Kendari sendiri.

RPH yang terletak di Angoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ini memang menjadi tempat penyembelihan hewan yang disediakan oleh pemerintah dan juga sering dijadikan tempat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa di Kendari Unjuk Rasa Tolak Kenaikan UKT dan IPI

Namun tentu untuk melakukan penyembelihan di RPH harus membayar restribusi sesuai atauran yang berlaku, yakni Rp70.000 - Rp75.000 per ekor.

"Kami dari RPH menerima kalau ada yayasan, perkumpulan atau pribadi yang mau memotong di sini silakan, boleh. Ini kan terbuka untuk umum, dengan ketentuan ada kewajiban, yang hal ini ada restriburisasi. Kan ini fasilitas daerah yang dipakai. Jadi itu yang kena restribusi," jelas Sudirman, Kepala UPTD RPH Kota Kendari .

"Sekarang per ekor kena Rp70.000 - Rp75.000. Kalau kulitnya dikasih sama pengepul di sini jadi Rp70. 000, tapi kalau ambil dengan kulitnya bisa Rp75.000. Karena aturan di sini itu Rp 5.000 per lembar kulit yang terpotong di RPH," tambahnya.

Selain itu, sebelum melakukan penyembelihan hewan ternak terlebih dahulu melewati berbagai tahapan, seperti pemeriksaan kelengkapan berkas, karantina dan pemeriksaan kesehatan baru dikatakan layak untuk kemudian disembelih. Sehingga dengan begitu akan menghasilkan daging yang berkualitas Aman, Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

"Begitu masuk (sapi), tanyakan surat,  kalau tidak ada surat kita tolak. Kenapa seperti itu, jangan sampai ini sapi curian, karena pengalaman kalau ada kasus kehilangan atau kecurian sapi biasa masyarakat datang cari di sini," jelas Sudirman.

"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Misal masuk pagi, sore diperiksa sama dokter hewan. Kalau layak baru kita sembelih itu istilahnya ante mortem (pemeriksaan sebelum penyembelihan). Kalau ternyata sapinya sakit, kita tolak. Atau kalau sapinya ternyata punya penyakit kita akan langsung hubungi kepolisian. Ketiga, setelah disembelih dilihat, diperiksa kembali dagingnya layak atau tidak (post mortem). Jadi betul - betul yang masuk ke sini itu jelas," tambahnya.

Dalam sehari RPH Kota Kendari bisa menyembelih sampai 20 ekor sapi untuk di hari-hari biasa dan bisa lebih dari 20 ekor sapi kalau di hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Baca Juga: Ini Dia Rumah Potong Ayam di Kota Kendari Sudah Miliki Sertifikat Halal dari MUI

Karantina sebelum penyembelihan di RPH Kota Kendari dilakukan selama 1×24 jam sekaligus pemerisaan kesehatan ternak sapi.

Selain itu, selama proses pemeriksaan yang dilakukan pihak RPH Kota Kendari, akhir-akhir ini kerap mendapati penyakit Jembrana. Penyakit yang menyerang pencernaan ternak sapi, paling nampak terjadi pembengkakkan pada hati dan limpa.

Untuk sementara dari pihak RPH dan Dinas Pertanian Peternakan bekerjasama dengan pemerintah provinsi, masih mengirim sampel darah untuk diperiksa lebih lanjut oleh Balai Besar Maros. (C)

Penulis: Mardianto

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga