Peran Dishut Sulawesi Tenggara Dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis
Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Kamis, 12 Mei 2022
0 dilihat
Ilustrasi rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Foto : Kompas.id
" Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan yang terbentuk secara alami, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain "
KENDARI, TELISIK.ID - Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan yang terbentuk secara alami, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah cukup luas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan ialah sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis atau macam pepohonan didalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak tidak dapat dipisahkan.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Kepala Bidang PDAS-RHL Dishut Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi Junus menuturkan, jika berperan dalam mengembalikan fungsi lahan yang berada di luar kawasan hutan.
Pada tahun 2021 luas rehabilitasi kawasan luar hutan dan lahan kritis berhasil direalisasikan sebanyak 931 Ha atau 93.10?ri targetnya.
"Termasuk dalam kriteria sangat tinggi," tutur Yulardhi, (12/5/2022).
Rhl tahun 2021 dicapai melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan pelaksanaan rehabilitasi di Luar kawasan hutan negara dengan sub kegiatan pembangunan hutan rakyat diluar kawasan hutan negara dan pembangunan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara.
2. Kegiatan pengelolaan taman hutan raya (TAHURA) provinsi dengan sub kegiatan pemulihan ekosistem atau penutupan kawasan sesuai rencana pengelolaan Tahura provinsi.
3. Pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan sub kegiatan pengendalian kerusakan dan pemeliharaan ekosistem basah.
Terdapat kegiatan Rhl yang capaiannya kurang dari 90%, bahkan ada yang tidak terealisasi sama sekali seperti sub kegiatan pengembangan perbenihan untuk rehabilitasi lahan.
Target Rhl yang tidak terealisasi tersebut seluas 5 Ha atau mencapai 0.50?ri target, tidak terealisasinya target tersebut disebabkan karena lokasi yang tidak memenuhi persyaratan. (C-Adv)