Ketua Komisi III Kesal dengan Kadis PUPR Kendari
Musdar, telisik indonesia
Senin, 29 Maret 2021
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik saat memimpin RDP. Foto: Musdar/Telisik
" Karena masalah masyarakat ini semuanya tergantung ke penyelenggara pemerintah, khususnya eksekutif dengan kami DPRD yang hanya memiliki tiga tugas dan fungsi "
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik kesal terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kecana.
Alasannya, Erlis Sadya Kecana tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, terkait masalah tapal batas wilayah antara Kelurahan Punggolaka dan Kelurahan Kadia.
Dalam RDP itu, Dinas PUPR hanya diwakili seorang staf tata ruang.
"Kabid (Kepala bidang) kah kita? Bos mu (Kadis PUPR) mana, Kabid mu mana? yang diundang bukan kamu di sini," geram Rajab saat RDP, Senin (29/3/2021).
Tak hanya itu, perwakilan Dinas PUPR tersebut juga tidak membawa data sehingga spontan membuat Legislator Dapil Kecamatan Kambu-Baruga itu tambah kesal.
"Kalau tidak bawa data yang kita undang jangan ada RDP, ngawur semua yang diberikan. Saya minta data (peta wilayah administrasi), kenapa kita harus berdebat panjang, mana peta wilayah administrasinya? Kalau tidak ada peta wilayah administrasinya, apa yang mau dikabarkan sama teman-teman," ungkap Rajab.
Usai RDP, politisi lulusan Magister Humaniora di Universitas Indonesia ini mengatakan, pihaknya tidak akan lagi menerima utusan dari OPD yang bukan menjadi tupoksinya hadir di RDP memberikan keterangan tentang apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Selain itu, DPRD akan menggunakan haknya meminta kepada Wali Kota Kendari mengintruksikan OPD lingkup kekuasaannya agar menghadiri setiap RDP.
"Supaya kita menemukan kesimpulan yang betul pasti berdasarkan kewenangan itu Kadisnya harus hadir sebagai penanggungjawab, jangan mencari-cari alasan," tegasnya.
Rajab menerangkan, mestinya OPD diundang RDP maka sepatutnya harus hadir.
Baca Juga: APBD Muna Terpangkas Hingga Rp 48 Miliar
"Karena masalah masyarakat ini semuanya tergantung ke penyelenggara pemerintah, khususnya eksekutif dengan kami DPRD yang hanya memiliki tiga tugas dan fungsi," tutup Rajab.
Untuk diketahui, undangan RDP yang membahas penentuan tapal batas antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka yang ada di sekitar SMPN 17 Kendari ditujukan oleh beberapa pihak.
Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Set. Kota Kendari, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
Diundang juga, Camat Kadia, Camat Puuwatu, Lurah Kadia, Lurah Punggolaka, Kepala SMPN 17 Kendari, Ketua LPM Kelurahan Kadia, Ketua LPM Kelurahan Puuwatu, RT 03/RW 04 Kelurahan Kadia, RT 14, 29/RW 09 Kelurahan Puuwatu, dan perwakilan warga Kelurahan Kadia serta perwakilan warga Kelurahan Punggolaka. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha