Satpol PP Kendari Kembali Tegaskan Pembersihan Kawasan RTH Jalan ZA Sugianto
Nur Meli, telisik indonesia
Kamis, 07 September 2023
0 dilihat
Penertiban kawasan RTH di Jalan Z.A Sugianto kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari. Kali ini warga lakukan penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri, Kamis (7/9/2023). Foto: Nur Meli/Telisik
" Penertiban kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari. Kali ini warga lakukan penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri "
KENDARI, TELISIK.ID - Penertiban kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari. Kali ini warga lakukan penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri, Kamis (7/9/2023).
Seorang warga, Nasir menyatakan, mereka dipaksa melakukan penandatanganan surat keterangan pembongkaran sendiri.
"Tadi disuruh tanda tangan dan disuruh baca-baca isinya. Padahal buat apa juga saya baca-baca itu, kan mau tanda-tangan atau pun tidak tetap disuruh bongkar," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani saat dikonfirmasi membantah adanya pemaksaan itu.
Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan
"Tidak ada pemaksaan, intinya masyarakat juga harus taat aturan," kata dia.
Hasman Dani menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan bulan lalu. Dia mengatakan, pra penyegelan itu telah ada beberapa lapak pedagang yang melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun masih ada beberapa lapak yang hingga saat ini belum melakukan pembongkaran. Hal itu membuat Satpol PP kembali melakukan penegasan kepada warga agar membongkar lapak miliknya sendiri.
Penegasan itu dilakukan dengan memberikan surat pernyataan bongkar sendiri lapak miliknya. Dia menjelaskan, isi dari surat penyataan itu sendiri intinya adalah penyataan bahwa warga akan membongkar lapaknya secara mandiri.
"Di sini mereka yang menyesuaikan sendiri, berapa lama mereka akan membongkar lapaknya. Jadi kami beri waktu untuk bongkar sendiri," kata Hasman Dani.
Walau demikian, tetap memberikan waktu 14 hari ke depan untuk melakukan pembongkaran tersebut.
"Jadi hari ini mereka menandatangani surat pernyataan bongkar sendiri dengan kurun waktu yang ditentukan," bebernya.
Setelah 14 hari, pihaknya akan membuat surat pernyataan untuk pembongkaran paksa jika warga belum juga bersedia untuk membongkar lapak miliknya.
Baca Juga: Kisruh Warga dan Pemkot Kendari Soal RTH di Jalan ZA Sugianto
Adapun isi dari surat penyataan tersebut adalah penyataan sebagai pemilik bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang pada lokasi RTH di Jalan Z.A Sugianto dan bersedia menaati segala ketentuan dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021-2041, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari.
Kemudian, bersedia menerima pemberian sanksi atas kegiatan pemanfaatan tata ruang bangunan miliknya, sesuai dengan kajian dan arahan teknis Dinas PU dan Penataan Ruang dan OPD teknis lainnya.
Selanjutnya, bersedia melakukan pembongkaran sendiri atas bangunan gedung miliknya yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang, paling lambat sejak ditandatanganinya surat pernyataan itu dan akan bersedia menerima pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, apabila seluruh pernyataan tersebut tidak ditaati. (B)
Penulis: Nur Meli
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS