KENDARI, TELISIK.ID - Penertiban kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari. Kali ini warga lakukan penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri, Kamis (7/9/2023).
Seorang warga, Nasir menyatakan, mereka dipaksa melakukan penandatanganan surat keterangan pembongkaran sendiri.
"Tadi disuruh tanda tangan dan disuruh baca-baca isinya. Padahal buat apa juga saya baca-baca itu, kan mau tanda-tangan atau pun tidak tetap disuruh bongkar," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani saat dikonfirmasi membantah adanya pemaksaan itu.
