Perkosa Pelajar di Kamar Mandi dan Kamar Tidur, Pelakunya Tidak Ditahan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 26 Mei 2022
0 dilihat
Kantor Polrestabes Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap kembali H (39), pelaku pencabulan terhadap S (19) "
MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap kembali H (39), pelaku pencabulan terhadap S (19).
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengatakan itu kepada awak media, Kamis (26/5/2022). Mereka meminta agar polisi bersikap adil kepada korban.
"Jangan ditangguhkan pelaku pencabulan berinisial H, mengingat demi keadilan kepada korban yang diketahui masih berstatus pelajar di Kota Medan. Kami minta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan menangkap kembali pelaku dan ditahan," ungkap Irvan.
Menurut Irvan, perbuatan asusila dilakukan H sudah lebih dari sekali. Pertama kali H melakukannya sekitar pukul 11.30 WIB bulan April 2022 di kamar mandi rumah korban.
"Kemudian aksi serupa juga terjadi, yaitu H memperkosa korban di dalam kamar tidur korban dan ketiga di rumah korban ketika rumah itu dalam keadaan sepi. Selama tiga kali melakukan perbuatannya, pelaku H selalu mengancam dan pada saat kejadian yang ketiga selain mengancam, awalnya H sempat mengatakan ingin menikahinya jika korban hamil," tuturnya.
Setelah kejadian ketiga, korban bersama dengan keluarganya meminta bantuan dari masyarakat, lalu massa mendatangi Polsek Patumbak untuk kemudian bersama-sama mencari pelaku.
Baca Juga: Dibantai Rampok, Ibu Rumah Tangga di Kolut Tewas Mengenaskan
Pelaku ditemukan bersembunyi di kolam ikan sekitaran rumah korban. Setelah pelaku ditangkap, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan dan keluarga korban membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/1545/V/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Mei 2022.
Akan tetapi, setelah beberapa hari di Mapolrestabes Medan, pelaku bisa keluar dan beraktivitas seperti biasanya. Dia diduga mendapatkan penangguhan dari penyidik yang menangani perkara itu.
"Bahwa ternyata benar pelaku telah ditangguhkan karena korban dan keluarganya ada melihat pelaku di sekitaran tempat tinggal mereka. Kami dari LBH Medan juga sudah berkomunikasi dengan penyidik pembantu atas nama Cristin," ungkapnya.
Pengakuan Irvan, korban merasa takut dan trauma sehingga korban sering menangis ketakutan jika melihat pelaku.
"Tindakan menangguhkan pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol Kepolisian Resor Kota Besar Medan, khususnya unit yang menangani perkara ini," tegasnya.
Kekhawatiran muncul ketika pelaku pencabulan atau pemerkosaan ditangguhkan. Pertama, akan sangat memungkinkan pelaku bisa mengulangi tindak pidana terhadap korban. Kedua, pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri dan ketiga, diduga pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara a quo tidak adil dan potensial ada penyimpangan kewenangan.
Baca Juga: Jeritan Ibu Rumah Tangga Mohon Keadilan ke Penegak Hukum
"Tindakan menangguhkan tersebut tidak tepat secara hukum sekalipun penangguhan merupakan kewenangan kepolisian, LBH Medan meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kepala Unit PPA untuk segera menangkap dan menahan pelaku," terangnya.
Kepala Unit PPA Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa proses tindak pidana tetap berlanjut.
"Bukan ditangguhkan, tetapi tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan pertimbangan penyidik," ungkapnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali