Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di gedung KPK. Foto: Ist.
" Jaksa mengungkapkan, hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) "
JAKARTA,TELISIK.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sebut Jaksa Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa mengungkapkan, hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebab, perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi COVID-19. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.
JPU KPK juga meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan pidana tambahan terhadap terdakwa Juliari Peter Batubara, berupa pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik selama 4 tahun setelah jalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa.
Adapun pertimbangan dalam pidana tambahan itu melihat jabatan terdakwa selaku Mensos merupakan 'jabatan publik' yaitu pejabat negara yang dipilih oleh Presiden RI untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang Kementerian Sosial.
Jaksa menuturkan sudah barang tentu warga masyarakat menaruh harapan yang besar kepada terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelengara negara, agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah.
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi justru mencederai amanat yang diembannya tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa menegaskan Juliari terbukti bersama-sama dengan saksi Matheus Santoso dan Adi Wahyono yang telah menerima fee senilai Rp 10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos COVID-19.
Uang tersebut terkait penunjukan sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Akibat perbuatannya, Jaksa menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Cincin Beton Penahan Ombak, Ini Kata BPBD Butur
Baca Juga: Ini Alasan Tiga Pelaku Tega Aniaya Rekannya hingga Tewas
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa.
Diketahui sebelumnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar pada desember 2020 lalu, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha