Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Korban Pencabulan

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Jumat, 17 Maret 2023
0 dilihat
Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Korban Pencabulan
Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1B Kota Baubau menolak permohonan praperadilan korban pencabulan anak. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

" Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Baubau menolak permohonan praperadilan korban pencabulan anak di Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Baubau menolak permohonan praperadilan korban pencabulan anak di Kota Baubau. Diketahui, kasus pencabulan yang dialami AR (9) dan AS (4) telah menyeret salah satu pemilik Residence di Kota Baubau.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah kakak tiri korban, AP (19). Melalui kuasa hukumnya, Safrin Salam, korban menggugat penetapan status pelaku oleh pihak kepolisian dan mengatakan bahwa pelaku pencabulan tersebut telah melibatkan salah satu pemilik residence di Kota Baubau.

Dan dari hasil praperadilan nomor 1/pid.pra/PN Baubau dengan agenda putusan pada Kamis (16/3/2023), permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon atas diri pemohon adalah sah sesuai dengan aturan hukum," bunyi putusan poin kedua dibacakan di depan persidangan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Rachmad S H. La Hasan, dibantu oleh Panitera Pengganti Lis Nina dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Baubau Seret Pemilik Residence

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terlapor Muhammad Toufan Achmad dan Laode Muhammad Arfan menyampaikan ke seluruh masyarakat agar tidak memberikan statement dan pernyataan apapun yang tidak berdasarkan fakta hukum atau hoaks.

"Jika kemudian masih ada masyarakat yang membuat pernyataan atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum, maka tegas kami nyatakan akan melaporkannya ke Polres Baubau," tutur kuasa hukum terlapor melalui press release.

Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya

Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida kepada Telisik.id mengemukakan bahwa semua telah sesuai dengan prosedur.

"Untuk hasilnya ditolak, jadi memutuskan bahwa proses yang dilakukan penyidik sudah benar, atau sesuai prosedur," tutur Iptu Taufik Frida, Jumat (17/3/2023).

Pihaknya tetap komitmen melanjutkan proses penyidikan, dimana saat ini berkas sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga