KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan Perseroan Terbatas Kasmar Tiar Raya (PT KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diduga mengabaikan sejumlah aturan yang diwajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Salah satu kewajiban yang dianggap dilanggar yakin tidak adanya laporan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari pihak perusahaan sejak mereka mulai mengeruk ore di Batu Putih 2021 lalu.
Padahal, kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara, Ukkas, laporan RKL-RPL merupakan suatu kewajiban yang mesti dipenuhi pihak perusahaan setiap semester atau per enam bulan sekali.
"Sesuai aturan, laporan RKL-RPL itu wajib mereka sampaikan ke kami setiap enam bulan, namun PT Kasmar tidak pernah melakukan itu sejak mereka menambang tahun 2021 lalu," terangnya, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, ia menuturkan, RKL-RPL wajib disampaikan agar menjadi bahan verifikasi dan evaluasi DLH untuk mencocokkan fakta di lapangan dan pihaknya sudah sampaikan itu saat rapat dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu.
