Mayoritas Perusahaan Tambang di Kolut Belum Laporkan Data Ketenagakerjaan, Ini Dampaknya

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 21 Agustus 2021
0 dilihat
Mayoritas Perusahaan Tambang di Kolut Belum Laporkan Data Ketenagakerjaan, Ini Dampaknya
Aktivitas pemuatan ore nikel. Foto: Ist.

" WLK menjadi penting karena sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mayoritas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya.

Dimana, laporan tenaga kerja perusahaan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolut.

Akibatnya, pemenuhan hak para tenaga kerja yang bekerja di beberapa perusahaan tersebut sangat berpotensi untuk tidak terpenuhi baik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemenuhan upah, ataupun hak-hak lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kolut, H. Andi Chaerul Ichsan, SH mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WKL), maka setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari setelah  mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk dalam hal ini Disnakertrans Kolut," kata Andi Chaerul Ichsan, Sabtu (21/8/2021).

Kata Andi Chaerul, WLK menjadi penting karena sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan.

"Sebelum (WLP) diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi," tuturnya.

Sementara itu, terkait keberadaan beberapa perusahaan pertambangan di Kolut yang telah melaporkan ketenagakerjaannya di Disnakertrans, hanya tiga perusahaan yakni PT Citra Sillika Mallawa (CSM), PT Riota Jaya Lestari (RJL), dan PT Inteq Internasional Grup (IIG).

"Perusahaan yang lain sampai saat ini belum pernah melaporkan ketenagakerjaan mereka ke Disnaker Kolut," terangnya.

Disnakertrans Kolut, lanjut dia, telah beberapa kali melayangkan surat bahkan door to door ke beberapa perusahaan pertambangan untuk sosialisasi dan melakukan pendataan.

Bahkan pihaknya standby di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar ketika ada perusahaan  mengurus perizinan, dipersyaratkan juga untuk melakukan WLK.

"Namun, sampai saat ini baru tiga perusahaan tambang yang melaporkan data ketenagakerjaan mereka. Ketika kami melakukan pendataan di lapangan mereka enggan untuk memberikan data dengan berbagai alasan," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, perusahaan yang tidak melaporkan data ketenaga kerjaan mereka dapat dipidana berdasarkan UU  Nomor 7 Tahun 1981. Pasal 7 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000,000.

Baca Juga: Kajari Pimpin Forkopinda Muna dan Mubar Bagi Sembako ke Pelosok

Baca Juga: Vaksinasi Makin Menurun, Kadis Kesehatan Bombana Lakukan Pendekatan Humanis

"Hanya saja Disnakertrans Kolut khususnya Bidang Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Kami hanya dituntut melakukan pembinaan dan melaporkan pihak perusahaan ke provinsi. Merekalah yang memiliki kewenangan lebih lanjut," tukasnya.

Meski belum bersurat secara resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra. Bidang HI, Disnakertrans Kolut, mengaku jika pihaknya telah menyampaikan secara lisan melalui sambungan telepon dan mereka siap turun ke lapangan melakukan peninjauan.

"Kami berharap kedepan media  bersama Disnaker, Mediator HI, dan Pengawas Ketenagakerjaan bisa berkolaborasi turun langsung memantau dan memperhatikan saudara kita pengusaha dan pekerja guna terwujudnya hubungan indiustrial yang harmonis," harapnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Kolut, Yasir Sabara, tidak berkomentar banyak terkait persoalan perusahaan tambang yang tidak melaporkan data ketenaga kerjaan ke instansinya.

"Arahkan saja ke bagian teknis (Bidang Hubungan Industri). Biar data dan keterangan dari sana saja," kata Kadis Nakertrans Kolut. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga