KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mayoritas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya.
Dimana, laporan tenaga kerja perusahaan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolut.
Akibatnya, pemenuhan hak para tenaga kerja yang bekerja di beberapa perusahaan tersebut sangat berpotensi untuk tidak terpenuhi baik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemenuhan upah, ataupun hak-hak lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kolut, H. Andi Chaerul Ichsan, SH mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WKL), maka setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
"Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk dalam hal ini Disnakertrans Kolut," kata Andi Chaerul Ichsan, Sabtu (21/8/2021).
